Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Anak Di Lebak Bulus Bunuh Ayah Dan Neneknya, Divonis Dua Tahun Di Panti Rehabilitasi Sosial

Foto: Ilustrasi (iStock/Artem_Furman)

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS dijatuhi pidana pembinaan di panti rehabilitasi sosial selama dua tahun.

“Bahwa terhadap anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu, dilansir melalui Antara via detikNews, Selasa (01/7/2025).

Hakim berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti dan anak tersebut bersalah sehingga menjatuhi anak MAS dengan pidana. Dari dua tahun vonis itu, nantinya akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

“Dan masa tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh si anak,” ucapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pembinaan itu anak wajib mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan. Lalu, hasilnya dilaporkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) secara berkala setiap enam bulan sekali.

“Lalu terkait dengan barang bukti, masing-masing ada beberapa barang bukti yang ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan,” ucapnya.

Nomor perkara persidangan tertuang dalam 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, dilaksanakan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.30 WIB dan digelar secara tertutup. Sidang dipimpin Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum (JPU) Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

Sementara itu, kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, mengatakan pihaknya menghormati putusan, tapi juga memiliki pandangan tersendiri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Artinya apa? Artinya harusnya putusannya melepaskan MAS dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Maruf.

Baca juga:  Prabowo Paparkan Program Pemerintah Dalam Diskusi 5 Jam, Abraham Samad Buka Detailnya

Maruf menilai hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara MAS tidak mempertimbangkan keterangan ahli-ahli dan bukti-bukti terkait dengan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh MAS.

“Atas dasar itu, makanya kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim yang hari ini,” ucapnya.

MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024), pukul 01.00 WIB. Dalam pemeriksaan polisi, MAS mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah video yang diunggah oleh sopir taksi online dengan narasi adanya pasangan yang diduga berbuat mesum di dalam mobilnya menjadi viral di media...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Seorang pria berinisial NH (31) yang berstatus sebagai pegawai PPPK ditemukan tewas di dalam kamar kosannya di wilayah Pondok Gede, Kota...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra, Dewan Penasihat Partai menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan kepada ratusan anak yatim...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial Yusak Tiris (35) kembali beraksi dengan kekerasan setelah baru beberapa bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan. Polisi menangkap Yusak di SP...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pemuda berinisial ABH (23) meregang nyawa setelah ditikam rekannya sendiri, berinisial MGR, pada Kamis (5/2/2026) dini hari. Aksi penikaman terjadi di Pasar...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan transaksi cartridge vape berisi etomidate, atau obat bius, di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Jejak pelarian A, pria yang diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, terus diburu polisi hingga melebar ke luar wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pengejaran...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria mencuri paket kiriman di kawasan Kampung Pulo Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta...

Advertisement