Newestindonesia.co.id, Aksi komplotan maling yang menyasar sebuah klinik gigi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, berhasil digagalkan setelah salah satu pelaku kepergok pegawai saat kembali ke lokasi untuk mengambil barang curian berupa laptop.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 pagi. Kapolsek Tebet, Kompol Iwan Gunawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu staf klinik mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya.
“Pada hari Rabu, sekitar jam 10.00 WIB, saksi mengecek CCTV melalui handphone, kemudian sadar bahwa tidak ada TV di lantai 2,” ujar Iwan kepada wartawan, Kamis (26/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Merasa curiga, saksi kemudian memutar ulang rekaman CCTV dan mendapati aksi tiga orang pelaku yang masuk ke area klinik dengan cara merusak kawat pintu gerbang. Setelah berhasil masuk, pelaku berusaha menghindari sorotan kamera dengan menggeser posisi CCTV menggunakan kayu panjang.
“Setelah itu salah satu pelaku mendobrak pintu utama hingga terbuka, lalu ketiganya masuk ke dalam ruang kantor dengan membawa karung,” jelasnya.
Di dalam klinik, para pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga. Mereka mengambil laptop yang berada di lantai satu serta televisi di lantai dua, kemudian memasukkan barang-barang tersebut ke dalam karung sebelum melarikan diri.
Namun, aksi mereka tidak berhenti di situ. Salah satu pelaku berinisial HA (49) kembali ke lokasi untuk mengambil sisa laptop yang belum sempat dibawa.
Tanpa disadari pelaku, dua pegawai klinik lainnya telah berada di sekitar lokasi untuk melakukan pemantauan. Saat HA keluar dari dalam ruangan, ia langsung dipergoki dan diamankan.
“Pelaku langsung diamankan oleh dua pegawai dan dibawa ke Polsek Tebet untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Iwan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diketahui telah mengincar klinik gigi tersebut selama sekitar satu minggu. Mereka memanfaatkan suara token listrik yang terus berbunyi sebagai indikasi bahwa bangunan dalam kondisi kosong.
“Pada saat kejadian kondisi kantor kosong karena masih dalam masa libur Lebaran,” ungkap Iwan.
Polisi juga mengungkap bahwa barang hasil curian telah dijual oleh dua pelaku lainnya. Namun, pelaku HA mengaku tidak mengetahui ke mana barang tersebut dijual maupun nilainya.
Saat ini, HA tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login