Newestindonesia.co.id, Dua orang mengalami luka ringan setelah sebuah mobil Toyota Calya hitam melaju ugal-ugalan, melawan arah, dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu sore (25/2/2026). Peristiwa itu terekam kamera video yang kemudian viral di media sosial.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, kedua korban yang mengalami luka ringan telah mendapatkan perawatan dan telah kembali pulang. “Sementara sih yang semalam kita deteksi ada dua. Tapi dua-duanya sudah kembali ya, sudah pulang, luka ringan,” ujar Komarudin, Kamis (26/2/2026).
Selain korban luka, Komarudin menyebut terdapat kerugian materiil akibat sejumlah kendaraan lain yang rusak akibat terjangan mobil yang dikemudikan pelaku.
Identitas Pelaku & Fakta Kendaraan
Pihak kepolisian mengungkap bahwa pengemudi berinisial HM (25) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mendapati sejumlah fakta mencengangkan dari kejadian ini:
- Kendaraan memakai pelat nomor palsu yang tertera sebagai D-1640-AHB, padahal hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin menunjukkan kendaraan itu terdaftar dengan pelat nomor B-2932-BZF.
- HM tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas mobil yang dikendarainya.
- Di dalam mobil ditemukan dua bilah senjata tajam serta senjata api jenis revolver mainan, yang kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa HM kini telah diamankan dan kasusnya tengah diproses secara hukum. “Pengemudi Toyota Calya dengan inisial HM telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya.
Kronologi Aksi Ugal-Ugalan
Menurut penjelasan polisi, pelaku melaju secara ugal-ugalan dan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan lain. Aksi ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Gunung Sahari, tepatnya di dekat halte Busway Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Warga dan pengguna jalan yang menyaksikan aksi pelaku sempat mengejar dan menghentikan mobil tersebut, bahkan mobil sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami kerusakan, termasuk kaca belakang pecah dan bagian depan ringsek.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Sebagai tersangka, HM dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur tentang mengemudi kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Ancaman hukumannya bervariasi, tergantung akibat dari perbuatannya, termasuk kemungkinan penjara hingga 4 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU LLAJ.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login