Newestindonesia.co.id, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh personelnya terkait kepatuhan terhadap hukum dan disiplin militer. Institusi TNI menegaskan tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dengan ancaman sanksi mulai dari peradilan militer hingga pemecatan secara tidak hormat.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas komitmen institusi dalam menjaga integritas dan nama baik TNI di mata publik.
“Kami tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dikutip melalui detikNews.
Sanksi Berlapis: Penjara hingga Pemecatan
Kapuspen menjelaskan bahwa TNI telah menyiapkan serangkaian sanksi berlapis bagi personel yang terbukti melakukan tindak pidana. Selain harus menghadapi proses di Peradilan Militer, prajurit yang bersalah juga terancam kehilangan karier dan kehormatannya.
Menurutnya, hukuman fisik berupa penahanan bukanlah akhir dari proses pendisiplinan. Bagi pelanggaran berat yang mencoreng institusi, TNI tidak segan menjatuhkan vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Kami akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum, baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin, maupun pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan dari dinas keprajuritan,” tegasnya lagi.
Sorotan Kasus Andrie Yunus
Ketegasan ini mencuat di tengah penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sejauh ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat personel dari Denma BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan berencana tersebut.
Mayjen Aulia memastikan bahwa proses hukum terhadap keempat personel tersebut sedang berjalan dengan transparan. Penyerahan jabatan Kabais TNI yang dilakukan baru-baru ini juga disebut sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban institusi guna memperlancar proses penyidikan.
“Sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY (Andrie Yunus) sedang berjalan. Ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada perlindungan bagi mereka yang melanggar garis merah institusi,” pungkas Kapuspen.
TNI juga terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas kepemimpinan di setiap satuan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login