Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK memiliki peluang untuk mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah, sebagaimana yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa permohonan tersebut terbuka bagi tahanan lain, namun tetap melalui proses penelaahan oleh penyidik.
“Permohonan bisa disampaikan,” kata Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta dikutip melalui Antara.
Menurut dia, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik yang memiliki kewenangan dalam menentukan status penahanan.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” ujarnya.
Pengalihan Status Yaqut Cholil
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan kemudian dikabulkan oleh penyidik KPK.
Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan selama proses hukum berjalan.
Informasi dari Sesama Tahanan
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat mencuat dari sesama tahanan. Hal ini disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan.
Ia menyebut Yaqut tidak terlihat sejak malam sebelum Idul Fitri 2026.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ujarnya kepada jurnalis.
Ia juga menyebut Yaqut tidak tampak saat pelaksanaan salat Idul Fitri di rutan.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026, kemudian ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan KPK
KPK menegaskan bahwa setiap permohonan pengalihan penahanan akan dipertimbangkan secara kasus per kasus, sesuai kebutuhan penyidikan dan kewenangan penyidik.
Dengan demikian, peluang pengajuan tahanan rumah tidak hanya berlaku bagi Yaqut, tetapi juga terbuka bagi tahanan lain dengan mekanisme yang sama.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login