Newestindonesia.co.id, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada ratusan ribu warga binaan pada momen Idul Fitri 1447 Hijriah.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat sebanyak 154.785 narapidana menerima remisi khusus, sementara 1.123 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana. Dengan demikian, total penerima mencapai 155.908 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.162 orang langsung bebas setelah mendapatkan hak remisi. Rinciannya, 1.143 narapidana dan 19 anak binaan dinyatakan bebas pada momentum Lebaran tahun ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Mashudi saat membacakan sambutan Menteri Imipas Agus Andrianto di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Sabtu (21/3/2026).
Ia berharap momentum Idul Fitri dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat.
“Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” lanjutnya.
Efisiensi Anggaran Negara
Selain berdampak pada pembinaan, kebijakan remisi juga memberikan efek ekonomi bagi negara. Ditjenpas mencatat potensi penghematan anggaran dari pemberian remisi dan pengurangan masa pidana mencapai Rp109.261.845.000.
“Potensi penghematan yang mencapai Rp 109.261.845.000,” kata Mashudi.
Sebaran Penerima Terbanyak
Penerima remisi terbanyak berasal dari beberapa wilayah besar di Indonesia. Tiga wilayah dengan jumlah penerima tertinggi adalah:
- Jawa Barat: 18.335 orang
- Sumatra Utara: 15.621 orang
- Jawa Timur: 14.244 orang
Bagian dari Sistem Pembinaan
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku warga binaan.
Mashudi menekankan bahwa program ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang disediakan.
“Pemberian RK dan PMP Khusus diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ditjenpas juga menyerahkan premi kepada warga binaan yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan seperti pelatihan UMKM dan ketahanan pangan, serta menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Program ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, melibatkan kantor wilayah, lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan (rutan).
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login