6 Perusahaan Non-Kehutanan yang Izinnya Dicabut
- Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
- Sumatera Utara
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
- Sumatera Barat
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Reaksi dan Tindak Lanjut
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin bukan sekadar penghentian operasional; perusahaan yang terkena sanksi dapat menghadapi proses hukum lanjutan, termasuk administratif hingga pidana, jika terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan.
Beberapa perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk. telah menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan menunggu proses hukum berikutnya.
Anggota DPR menyambut langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum, namun menekankan bahwa proses audit dan evaluasi harus dilanjutkan agar dapat memulihkan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.



You must be logged in to post a comment Login