Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan dan dinilai berkontribusi pada bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November–Desember 2025.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam (20/1), berdasarkan hasil audit yang dipercepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,”
ujar Prasetyo kepada wartawan.
Alasan Pencabutan Izin
Pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH menemukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan, termasuk deforestasi ilegal, pengrusakan sungai, dan operasi yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Pemerintah menyatakan pelanggaran tersebut ikut memperparah dampak bencana hidrometeorologi di pulau Sumatera, yang menewaskan ratusan hingga ribuan jiwa serta menyebabkan kerusakan infrastruktur dan lingkungan yang luas.




You must be logged in to post a comment Login