Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui kebijakan ini, akses anak terhadap media sosial mulai dibatasi, terutama bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Penerbitan aturan teknis tersebut merupakan langkah lanjutan pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak dan remaja di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Sebaliknya, regulasi tersebut dirancang untuk memastikan anak dapat memanfaatkan teknologi digital secara aman dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Selain itu, aturan tersebut juga menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital untuk melindungi pengguna anak.
Pembatasan Akses Berdasarkan Kelompok Usia
Dalam implementasinya, PP Tunas mengatur pembagian kelompok usia anak dalam mengakses layanan digital.
Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi yang dirancang khusus untuk anak dan harus mendapatkan persetujuan orang tua.
Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital tertentu dengan tingkat risiko rendah hingga sedang, tetapi tetap memerlukan pengawasan dan persetujuan orang tua.
Adapun akses ke platform digital dengan tingkat risiko tinggi, termasuk sebagian besar media sosial populer, baru dapat diberikan setelah anak mencapai usia 16 tahun, dengan tetap mempertimbangkan pengawasan orang tua.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan sistem digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong keterlibatan keluarga dalam mengawasi aktivitas daring.
Platform Digital Wajib Terapkan Verifikasi Usia
PP Tunas juga mewajibkan platform digital menerapkan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna.
Penyelenggara sistem elektronik harus menyediakan fitur perlindungan anak seperti kontrol orang tua (parental control) serta pengaturan privasi yang lebih ketat bagi akun anak.
Verifikasi usia ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari penggunaan identitas resmi hingga teknologi identifikasi usia berbasis sistem digital.
Kewajiban tersebut diberlakukan agar anak tidak dengan mudah mengakses layanan yang belum sesuai dengan usia mereka.
Lindungi Anak dari Risiko Dunia Digital
Pemerintah menilai regulasi ini penting mengingat anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten negatif, cyberbullying, eksploitasi data pribadi, hingga manipulasi algoritma platform digital.
Melalui PP Tunas, pemerintah ingin memastikan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak.
Regulasi ini juga menjadi salah satu tonggak penting dalam tata kelola platform digital di Indonesia karena untuk pertama kalinya perlindungan anak di dunia digital diatur secara komprehensif melalui kebijakan pemerintah.
Berlaku Bertahap Mulai 2026
PP Tunas sendiri ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan mulai diimplementasikan secara bertahap, dengan target penerapan lebih luas mulai tahun 2026.
Dalam tahap implementasi, pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku industri teknologi untuk memastikan regulasi ini berjalan efektif.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan seimbang antara keamanan, edukasi, dan pemanfaatan teknologi secara produktif.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login