Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Polemik dr. Piprim: Menkes Sebut Ada Pelanggaran Disiplin ASN, Bukan Kritik Kebijakan

Foto: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Newestindonesia.co.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara atas pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan keputusan itu bukan disebabkan perbedaan pendapat atau kritik kebijakan, melainkan karena adanya pelanggaran disiplin ASN sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Menkes saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).

“Waduh. Sudah dijelaskan sama Dirut Fatmawati, nggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat,” kata Menkes menjawab pertanyaan terkait polemik di kalangan medis dikutip melalui detikHealth.

Alasan Pemberhentian ASN: Pelanggaran Disiplin

Dalam aturan ASN, menurut Budi Gunadi, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran disiplin berat. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar pemberian sanksi terhadap dr. Piprim. “Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu saja,” tegasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, saat dikonfirmasi apakah pemberhentian itu berkaitan dengan ketidakhadiran kerja, Menkes mengakui laporan tersebut memang benar adanya.

“Iya, nggak mungkin hanya karena beda pendapat,” ujarnya mengulangi penegasan bahwa alasan pemecatan bukan karena sikap kritis ataupun perbedaan pandangan.

Versi RSUP Fatmawati dan Kronologi Kasus

Manajemen RSUP Fatmawati sebelumnya juga menyatakan bahwa pemberhentian dr. Piprim dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut usai dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menyampaikan bahwa ketidakhadiran dr. Piprim tetap diproses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menaati ketentuan jam kerja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya pada Minggu (15/2/2026), dr. Piprim secara terbuka menyatakan bahwa dirinya telah dipecat oleh Menkes melalui unggahan di media sosial. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien dan mahasiswa yang dibimbingnya.

Baca juga:  Catat! Jadwal WFA ASN & Swasta Sebelum Dan Sesudah Idul Fitri 2026

Dalam pernyataannya, dr. Piprim mengaitkan pemecatannya dengan keputusan menolak mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati yang menurutnya tidak transparan, prosedural, serta tidak sesuai asas meritokrasi. Ia juga menyinggung komitmennya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia.

Polemik di Dunia Medis

Kasus pemberhentian dr. Piprim kini menjadi sorotan luas, khususnya di kalangan tenaga medis nasional, mempertanyakan batas antara pelaksanaan disiplin ASN dan kebebasan profesi dalam organisasi kedokteran. Meski demikian, pihak Kemenkes dan RSUP Fatmawati menegaskan proses pemberhentian telah mengikuti ketentuan hukum dan administrasi kepegawaian yang berlaku.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id – Kaltim, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai fasilitas di Ibu Kota Nusantara (IKN),...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Keluhan atas keterlambatan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dipindahkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali memberikan sinyal jelang rencana seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan penerapan skema kerja Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement menjelang dan setelah libur Hari...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) berencana menyiapkan pelatihan bagi 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi Komponen Cadangan (Komcad) mulai April 2026....

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan total delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jateng, Seorang pria berinisial PJ (60), yang diketahui merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyampaikan permohonan maaf kepada publik usai videonya viral...

Regional

Newestindonesia.co.id – Gorontalo, Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan penanggulangan bencana, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo, Rusli W Nusi,...

Advertisement