Newestindonesia.co.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara atas pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan keputusan itu bukan disebabkan perbedaan pendapat atau kritik kebijakan, melainkan karena adanya pelanggaran disiplin ASN sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Menkes saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).
“Waduh. Sudah dijelaskan sama Dirut Fatmawati, nggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat,” kata Menkes menjawab pertanyaan terkait polemik di kalangan medis dikutip melalui detikHealth.
Alasan Pemberhentian ASN: Pelanggaran Disiplin
Dalam aturan ASN, menurut Budi Gunadi, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran disiplin berat. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar pemberian sanksi terhadap dr. Piprim. “Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu saja,” tegasnya.
Selain itu, saat dikonfirmasi apakah pemberhentian itu berkaitan dengan ketidakhadiran kerja, Menkes mengakui laporan tersebut memang benar adanya.
“Iya, nggak mungkin hanya karena beda pendapat,” ujarnya mengulangi penegasan bahwa alasan pemecatan bukan karena sikap kritis ataupun perbedaan pandangan.
Versi RSUP Fatmawati dan Kronologi Kasus
Manajemen RSUP Fatmawati sebelumnya juga menyatakan bahwa pemberhentian dr. Piprim dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut usai dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menyampaikan bahwa ketidakhadiran dr. Piprim tetap diproses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menaati ketentuan jam kerja.
Sebelumnya pada Minggu (15/2/2026), dr. Piprim secara terbuka menyatakan bahwa dirinya telah dipecat oleh Menkes melalui unggahan di media sosial. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien dan mahasiswa yang dibimbingnya.
Dalam pernyataannya, dr. Piprim mengaitkan pemecatannya dengan keputusan menolak mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati yang menurutnya tidak transparan, prosedural, serta tidak sesuai asas meritokrasi. Ia juga menyinggung komitmennya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia.
Polemik di Dunia Medis
Kasus pemberhentian dr. Piprim kini menjadi sorotan luas, khususnya di kalangan tenaga medis nasional, mempertanyakan batas antara pelaksanaan disiplin ASN dan kebebasan profesi dalam organisasi kedokteran. Meski demikian, pihak Kemenkes dan RSUP Fatmawati menegaskan proses pemberhentian telah mengikuti ketentuan hukum dan administrasi kepegawaian yang berlaku.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login