Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Operasi Zebra 2025 Dimulai, Sasarannya Pengendara Dibawah Umur Hingga Lawan Arus

Foto: iStock/Sony Herdiana

Newestindonesia.co.id, Operasi Zebra digelar mulai 17-30 November 2025. Siswa dan mahasiswa perlu waspada agar tidak melakukan pelanggaran saat berkendara dan terkena tilang.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri melalui detikEdu, Operasi Zebra merupakan operasi yang menyasar pelanggaran lalu lintas dengan potensi memicu kecelakaan. Operasi ini juga meliputi pengamanan fasilitas bagi pejalan kaki, yang notabene pengguna jalan paling rentan berdasarkan prinsip Vision Zero dan Hierarchy of Road Users.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan operasi ini juga mengkondisikan jalan jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, merespons pergerakan massa yang akan wisata.

Salah satu pelanggaran lalu lintas yang disorot pada Operasi Zebra yaitu anak-anak di bawah umur yang berkendara. Pelanggaran helm dan balap liar juga menjadi sasaran operasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Target sasarannya kemarin sudah kita paparkan bagaimana, usia mana yang paling banyak melanggar dan terlibat kecelakaan, apa anatomi kecelakaannya, daerah mana yang paling banyak kecelakaan, sesuai dengan daerah masing-masing, kita hanya menyampaikan secara global dan itu menjadi pedoman,” kata Aries dalam pengarahan di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025).

“Sesuatu yang menjadi atensi atau fenomena di tengah masyarakat ada dua hal yang menjadi atensi dari Bapak Kakorlantas, yang pertama adalah penertiban balap liar, dan yang kedua adalah perlindungan terhadap pejalan kaki. Jadi dua hal ini silakan masing-masing direktorat berikan jukrah sesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing direktorat,” tambahnya.

Daftar Pelanggaran Operasi Zebra 2025
Simak daftar pelanggaran lalu lintas yang disasar pada Operasi Zebra 2025:

  • Pengendara di bawah umur
  • Memakai helm yang tidak berstandar SNI
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol (driving under influence/DUI)
  • Melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Menggunakan handphone saat berkendara
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau balap liar
  • Mengendarai kendaraan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
  • Memakai kendaraan dengan knalpot brong
  • Memakai TNKB rahasia atau kedutaan

Editor: DAW

Baca juga:  Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat Kunker: Itu Hoaks

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polisi tak hanya mengandalkan tilang ETLE pada Operasi Zebra kali ini. Tilang manual juga diterapkan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.Operasi Zebra masih berlangsung...

Nasional

‘Newestindonesia.co.id, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti komitmen kerja sama memorandum of understanding (MoU) bersama Gojek terkait keamanan dan ketertiban lalu lintas. Ada 5...

Advertisement