Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini setelah tim antirasuah mengamankan para pelaku di sejumlah lokasi saat uang suap berupa pecahan Dolar Singapura sedang dibagikan. Penangkapan dilakukan pada akhir pekan lalu sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Rincian Tersangka dan Dugaan Suap
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, tiga pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta dari PT Wanatiara Persada (WP), yakni:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP
Total nilai suap diduga mencapai sekitar Rp4 miliar, yang kemudian ditukar ke dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) untuk diserahkan secara tunai kepada para pejabat pajak di berbagai titik di Jabodetabek.
Kronologi Awal Kasus
Menurut Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal dari pemeriksaan pajak kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada periode tahun 2023. Tim pemeriksa KPP Madya Jakut menemukan potensi kekurangan bayar hingga sekitar Rp75 miliar.
Namun setelah terjadi negosiasi dengan pejabat pajak, nilai yang harus dibayar perusahaan turun drastis menjadi sekitar Rp15,7 miliar.
“Memang benar dari awal pemberitahuan awal Rp75 miliar ini, kemudian secara administratif itu menjadi Rp15,7 miliar, nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau sekitar Rp60 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut penjelasan KPK, skenario pengurangan nilai pajak ini membuka peluang terjadinya praktik suap yang berujung pada OTT ketika uang suap pecahan Dolar Singapura tengah didistribusikan kepada pejabat pajak.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
KPK menetapkan kelima tersangka dan langsung melakukan penahanan. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menunjukkan sinergi antara penyelidikan administratif dan tindakan penindakan oleh KPK dalam memberantas praktik korupsi di lembaga negara, khususnya di lingkungan pengelolaan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap kooperatif dengan langkah KPK. Di sisi lain, Kementerian Keuangan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang tersangkut kasus, dengan menegaskan bahwa hal ini bukan bentuk intervensi, melainkan dukungan hukum sesuai prosedur.
Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login