Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, di Jakarta dan Lampung. OTT ini diduga terkait dengan praktik korupsi yang berhubungan dengan kegiatan importasi barang ke Indonesia oleh pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kepada wartawan bahwa operasi senyap merupakan respon atas dugaan tindak pidana korupsi yang “berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta.”
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Dikutip melalui detikNews.
Budi menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta dan Lampung, dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu siang. Hingga kini, nama lengkap para pihak masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Siapa yang Diamankan dan Barang Bukti yang Disita
Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Uang tunai bernilai miliaran rupiah
- Valuta asing pertukaran asing
- Logam mulia (emas) seberat sekitar 3 kilogram
Informasi tersebut disampaikan dari lokasi OTT dan dikonfirmasi oleh pihak kepolisian dalam upaya dokumentasi barang bukti.
Salah satu pihak yang disebut turut diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berinisial Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat setelah dilantik pada Januari 2026.
Dua OTT Berbeda, Kasus Tidak Terkait
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan bahwa operasi tangkap tangan terhadap pejabat Bea Cukai ini bersamaan dengan OTT lain yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kedua penindakan tersebut tidak saling berkaitan dan merupakan kasus yang berbeda.
“Jadi hari ini ada dua OTT. Satu di Banjarmasin dan yang kedua di Bea Cukai Jakarta. Ini beda kasus,” — Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto
KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Di Halaman Selanjutnya >>>
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login