Newestindonesia.co.id, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Penandatanganan tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, di Kantor Kemenkop, Jakarta.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa kolaborasi dengan BP Taskin bertujuan tidak hanya menjadikan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai instrumen penggerak ekonomi bagi masyarakat desa dan kelurahan, tetapi juga sebagai sarana strategis mampu membantu mengatasi masalah kemiskinan secara sistematis dan tepat sasaran.
“Kami menemukan beberapa hal yang perlu kami sinergikan dengan BP Taskin untuk bisa bagaimana nanti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini selain bisa menjadi instrumen penggerak ekonomi masyarakat di desa-desa dan kelurahan, juga bisa sekaligus ikut membantu memecahkan masalah kemiskinan yang ada di desa-desa dan kelurahan yang ada di Indonesia,” ujar Ferry di Jakarta.
Menurut Ferry, basis data yang kuat menjadi kunci percepatan pengentasan kemiskinan melalui koperasi. Data yang akurat diperlukan untuk merumuskan langkah dan intervensi yang tepat dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih di lapangan.
“Koperasi membawa nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Ini sejalan dengan semangat Presiden untuk mengembalikan praktik ekonomi kita ke ekonomi konstitusi,” lanjut Ferry, menjelaskan filosofi koperasi dalam konteks perekonomian nasional.
Ia menambahkan bahwa melalui Kopdes/Kel Merah Putih, pemerintah ingin menjadikan masyarakat desa bukan sekadar penerima manfaat, tetapi sebagai subjek dan pelaku ekonomi yang memiliki badan usaha, akses permodalan, serta nilai-nilai kebersamaan yang kuat.
Sementara itu, Kepala BP Taskin, Budiman Sudjatmiko, menekankan bahwa koperasi merupakan salah satu kunci utama agar pengentasan kemiskinan bersifat permanen dan berkelanjutan.
“Tidak ada pengentasan kemiskinan permanen tanpa koperasi. Tanpa koperasi, seperti menuangkan air ke bak yang bocor. Tugas Kementerian Koperasi adalah memastikan mereka yang terentaskan tidak jatuh miskin lagi,” ujar Budiman.
Budiman juga mengusulkan agar kerja sosial masyarakat miskin diberi valuasi ekonomi, termasuk kegiatan seperti membersihkan lingkungan, merawat hutan, merawat lansia, dan mendampingi anak-anak. Kegiatan tersebut akan dihitung menjadi “poin amal sosial” yang kemudian dapat dikonversi menjadi poin amal usaha dan dikembangkan melalui Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, pendekatan ini diyakini dapat mempercepat pengentasan kemiskinan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan memanfaatkan dana umat, CSR (Corporate Social Responsibility), dan filantropi yang dikelola secara sistematis serta berbasis teknologi.
Kolaborasi strategis antara Kemenkop dan BP Taskin menjadi langkah penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai lokomotif pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus mewujudkan target nasional pengentasan kemiskinan secara permanen.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login