Newestindonesia.co.id – Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa panduan pelaksanaan malam takbiran yang berpotensi berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 2026 hanya berlaku di Provinsi Bali. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut aturan tersebut berlaku secara nasional.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan panduan tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta tokoh agama dan masyarakat di Bali. Tujuannya agar dua perayaan keagamaan yang waktunya berdekatan dapat berjalan dengan baik dan saling menghormati.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” kata Thobib, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali, yang memiliki keberagaman umat beragama dengan tradisi dan perayaan keagamaan yang berbeda.
Namun demikian, Thobib menegaskan bahwa panduan tersebut tidak berlaku untuk wilayah lain di Indonesia.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait panduan tersebut. Menurutnya, Indonesia memiliki tradisi panjang dalam menjaga toleransi antarumat beragama.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” katanya.
Panduan Takbiran Jika Bertepatan dengan Nyepi
Kemenag menyampaikan sejumlah poin panduan apabila malam takbiran Idul Fitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 di Bali.
Pertama, umat Islam diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki tanpa menggunakan pengeras suara. Selain itu, tidak diperkenankan menyalakan petasan, mercon, atau bunyi-bunyian lain yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Nyepi.
Kegiatan takbiran juga dibatasi waktunya, yakni mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA dengan penggunaan penerangan secukupnya.
Kedua, pengamanan dan ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushola dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, unsur masyarakat dan aparat desa juga akan dilibatkan dalam menjaga keamanan selama perayaan berlangsung. Di antaranya prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa dan kelurahan yang bekerja sama dengan aparat keamanan.
Bentuk Toleransi Antarumat Beragama
Direktur Jenderal Bimas Hindu Kemenag, I Nengah Duija, menyatakan bahwa pedoman tersebut bersifat khusus untuk Bali. Meski begitu, prinsipnya dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika suatu saat Idul Fitri bertepatan dengan Nyepi.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.
Panduan tersebut juga dituangkan dalam Seruan Bersama yang ditandatangani sejumlah pihak, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Kantor Wilayah Kemenag Bali, Kepolisian Daerah Bali, Korem 163/Wira Satya, serta Pemerintah Provinsi Bali.
Pemerintah berharap masyarakat dapat menjaga suasana damai sehingga dua perayaan besar keagamaan tersebut dapat berjalan berdampingan dengan penuh toleransi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login