Newestindonesia.co.id – Jakarta, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan Sudirman sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Benar ada (pemeriksaan Sudirman Said terkait kasus Petral),” kata Anang kepada wartawan, Senin siang dikutip melalui detikNews.
Anang menegaskan pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap Sudirman Said yang pernah dilakukan pada 23 Desember 2025. “Sudah diperiksa dari jam 10-an. Iya (sebagai saksi),” jelasnya.
Pernyataan Sudirman Said
Usai pemeriksaan akhir Desember lalu, Sudirman enggan membocorkan materi pemeriksaan secara spesifik. Ia hanya mengatakan bahwa penyidik meminta keterangannya terkait perannya sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009.
“Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008–2009,” ujar Sudirman.
Status Penanganan Kasus Petral
Kejagung memang tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak oleh Petral. Penyidikan telah dilakukan sejak Oktober 2025, ditandai dengan terbitnya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Anang belum merinci isi kedua sprindik tersebut, namun mengatakan waktu penyidikan untuk masing-masing sprindik berbeda.
Menurut Anang, satu spektrum penyidikan mencakup periode 2008–2015, sementara sprindik lain juga meliputi periode hingga 2017.
Ia menyebut penanganan kasus Petral merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah bergulir di persidangan saat ini.
Pemeriksaan Sudirman Said sebagai saksi juga mempertemukan penanganan kasus ini dengan sejumlah terdakwa lain yang telah dimintai keterangan sebelumnya, tapi Anang mengaku tak hafal detail nama-nama tersebut.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login