Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) memasuki babak baru. Tiga prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam perkara ini mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung di ruang sidang.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, memastikan pelaksanaan sidang perdana berjalan sesuai jadwal.
“Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih,” ujar Arin dikutip melalui detikNews.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili berasal dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Kopassus, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban.
Oditur Militer selaku penuntut umum akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dalam sidang awal tersebut sebelum memasuki tahapan pembuktian.
17 Saksi Disiapkan
Dalam proses persidangan, Oditur Militer II-07 Jakarta menyiapkan total 17 saksi untuk mengungkap fakta di balik kasus tersebut.
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan masyarakat sipil.
“Dalam berkas perkara terdapat 17 saksi. Satu saksi pelapor dari pihak kepolisian, dan 16 lainnya warga sipil,” kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia menambahkan, seluruh saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam persidangan untuk memperkuat pembuktian.
“Semuanya akan kami hadirkan, termasuk pelaku sipil yang masuk dalam daftar saksi, sidang ini terbuka,” ujarnya.
Kehadiran para saksi dinilai menjadi kunci penting dalam mengungkap kronologi serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Dijerat Pasal Berlapis
Berdasarkan data perkara, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga penculikan.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penculikan terhadap korban di kawasan Jakarta Timur pada Agustus 2025. Sehari setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Proses Sidang Dijamin Transparan
Pihak Pengadilan Militer menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk umum.
Persidangan akan dilakukan secara “profesional, independen, tidak memihak (imparsial), transparan dan akuntabel.”
Dengan jumlah saksi yang cukup banyak dan kompleksitas perkara, sidang diperkirakan akan berlangsung intensif guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menewaskan korban.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login