Newestindonesia.co.id – Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras berkembangnya narasi yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya ditempatkan di bawah kementerian.
Menurutnya, narasi tersebut bukan sekadar pendapat biasa, tetapi merupakan agenda yang dirancang untuk “melemahkan Presiden Prabowo Subianto” serta posisi strategis kepolisian dalam struktur kenegaraan.
“Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
“Narasi Ahistoris dan Sesat”
Habiburokhman mengkritik narasi tersebut sebagai sesuatu yang bersifat ahistoris dan sesat karena tidak sesuai logika kenyataan hukum dan sejarah reformasi Polri. Menurutnya, wacana yang mengusulkan reposisi Polri di bawah kementerian bukan jawaban terhadap persoalan nyata yang tengah dihadapi, yaitu budaya pelanggaran oknum.
“Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa banyak pihak hanya mengkritik kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, namun solusi yang ditawarkan justru reposisi kelembagaan Polri di bawah kementerian, yang sama sekali tidak relevan dengan akar masalah tersebut.
Posisi Polri di Bawah Presiden: Amanat Reformasi
Lebih jauh Habiburokhman menegaskan bahwa posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden RI adalah sesuatu yang telah menjadi amanat reformasi sejak era 1999–2000. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menurutnya secara jelas menetapkan posisi Polri sebagai institusi yang berafiliasi langsung dengan kepala negara.
“Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menilai struktur ini bukan hanya bentuk koreksi terhadap praktik militeristik masa lalu, tetapi juga pengakuan terhadap prinsip supremasi sipil atas institusi kepolisian di Indonesia.
Kontroversi Wacana Penguatan Pengawasan Polri
Isu reposisi kelembagaan Polri menjadi topik hangat setelah munculnya beberapa pernyataan publik, termasuk dari Kapolri sendiri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dengan tegas menolak gagasan polisi berada di bawah kementerian. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di mana Listyo menilai ada potensi kelemahan institusi jika Polri tidak berada langsung di bawah Presiden.
Narasi tersebut kemudian dikaitkan dengan kritik terhadap kultur pelanggaran di internal Polri, yang memicu perdebatan luas tentang bentuk dan arah reformasi kepolisian di era pemerintahan Prabowo Subianto.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login