Newestindonesia.co.id – Jakarta, Google Indonesia kembali menegaskan posisi resmi terkait investasi perusahaan teknologi global itu di Gojek, yang belakangan disebut dalam dakwaan jaksa terhadap Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Google Indonesia menegaskan investasi tersebut dilakukan jauh sebelum Nadiem ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan, serta tidak ada hubungannya dengan pengadaan perangkat tersebut di lingkungan kementerian.
“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” kata pernyataan resmi Google Indonesia, Minggu, 11 Januari 2026.
Investasi Google di Gojek: Jelas Tanpa Hubungan dengan Pendidikan
Google menekankan bahwa keputusan investasi tidak terkait dengan sistem pendidikan Indonesia maupun kerja sama produk dan layanan dengan Kemendikbudristek.
“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia…” imbuh Google Indonesia.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa investasi ini menjadi semacam imbalan atau bentuk keuntungan khusus kepada pejabat kementerian.
“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” ujar Google.
Google Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Pendidikan di Indonesia
Lebih lanjut, Google menyatakan komitmennya terhadap transformasi digital di Indonesia, sambil menegaskan standar transparency dan integritas tinggi dalam setiap kerja sama. Google juga menambahkan bahwa Chromebook tetap dapat digunakan secara offline, serta memenuhi syarat dalam peraturan pengadaan lokal.
Google juga menjelaskan bahwa perusahaan tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung, serta tidak menentukan harga jual—melainkan menyediakan lisensi sistem operasi dan layanan pendukung seperti Chrome Education Upgrade (CEU).
Konteks Kasus: Dugaan Korupsi Chromebook dan Pernyataan Jaksa
Kasus ini sendiri mencuat setelah jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim atas dugaan merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan CDM. Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga mengaitkan investasi Google di entitas terkait Gojek sebagai salah satu konteks yang diperhatikan dalam proses hukum.
Pengadilan sedang berjalan, dan fokusnya adalah apakah terdapat kesalahan dalam proses pengadaan serta apakah keputusan terkait spesifikasi perangkat mengikuti kebutuhan riil di lapangan.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login