Newestindonesia.co.id – Jakarta, Keluhan atas keterlambatan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dipindahkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, menyampaikan laporan dari sejumlah daerah tentang ASN yang belum menerima gaji hingga dua bulan setelah mutasi. Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut tak bisa dibiarkan berlarut karena berdampak langsung pada kehidupan pegawai dan keluarganya.
“Saya dapat laporan dari Kutai, itu petugas atau pegawai yang pindah di Kementerian Haji sampai sekarang belum dapat gaji, sampai menjual sepeda motor untuk kebutuhan keluarga,” ujar Abdul Wachid dalam rapat tersebut.
Wachid menekankan pentingnya koordinasi antara Kemenhaj dan Kemenag untuk menyelesaikan hambatan administratif, terutama terkait Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang menjadi inti permasalahan di banyak wilayah.
Kemenhaj Sebut Masalah Administrasi, Kemenag Sebut Berkas Belum Lengkap
Dalam rapat itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui adanya kendala teknis dalam proses pencairan gaji bagi ASN yang baru dimutasi ke Kemenhaj. Ia menyatakan bahwa belum terbitnya SKPP dari instansi asal menjadi penyebab utama keterlambatan gaji.
“Ini dia sudah pindah, ke Kementerian Haji dan Umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. Akibatnya, bendahara negara tidak membayarkan gajinya,” jelas Dahnil.
Dahnil bahkan menggambarkan kondisi tersebut sebagai bentuk “kezaliman administratif” yang merugikan pegawai.
Di pihak lain, Kemenag melalui Sekretaris Jenderal Kamaruddin Amin menyatakan bahwa pihaknya telah menunaikan kewajiban pembayaran gaji hingga Januari 2026 bagi ASN yang dialihkan. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena Surat Keputusan Pengangkatan dari Kemenhaj belum terbit, sehingga berdampak pada SKPP yang semestinya terbit lebih awal.
“Tidak ada pungli dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah menambahkan bahwa pengajuan SKPP sebenarnya dijadwalkan rampung pada 10 Januari 2026 agar gaji bulan berikutnya bisa langsung diproses oleh Kemenhaj. Namun, sejumlah berkas dari Kemenhaj belum lengkap secara administratif di banyak wilayah, sehingga sejumlah SKPP masih belum keluar.
Untuk mencegah keterlambatan lebih jauh, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Surat ini mengatur agar gaji ASN bulan Januari tetap dibayarkan oleh Kemenag, sementara pembayaran gaji Februari 2026 menjadi tanggung jawab Kemenhaj.
Dampak Sosial dan Tuntutan Penyelesaian
Selain Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PDIP Abidin Fikri menyoroti dampak sosial dari keterlambatan gaji ini. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut menyangkut kebutuhan hidup ASN dan keluarganya.
“Ini memang harus cepat, Pak Wamen, Pak Menteri, karena ini menyangkut kehidupan mereka, sampai jual motor,” tegas Abidin.
Reaksi legislatif ini menunjukkan bahwa masalah administratif bukan hanya urusan internal pemerintahan, tetapi juga berimplikasi langsung pada kesejahteraan pegawai negara.
Komisi VIII DPR RI berencana menggelar rapat lanjutan yang mempertemukan Kemenhaj, Kemenag, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rapat ini diharapkan terlaksana sebelum masa reses DPR pada Maret 2026 agar persoalan gaji ribuan ASN segera memperoleh kepastian dan solusi administratif yang permanen.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login