Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Eks Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah Sebut Penjual Pecel Lele Di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor

Foto: Tempo/Fardi Bestari

Newestindonesia.co.id, Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dilansir CNN Indonesia, Hal itu disampaikan ahli hukum Chandra Hamzah dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK)

Foto Istimewa

Ia menilai, jika ditafsirkan secara ketat dan ekstrem, maka siapa pun, termasuk pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele, bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujarnya mengutip laman resmi MK pada Rabu (18/6).

Pasal tersebut menyebut bahwa “setiap orang” yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dijatuhi pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Chandra menjelaskan berjualan di trotoar sejatinya merupakan pelanggaran hukum karena trotoar fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berdagang, bisa dikatakan merusak fasilitas negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi. Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara,” ucap Chandra.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 itu menilai penggunaan frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 UU Tipikor berpotensi menyimpang dari esensi tindak pidana korupsi itu sendiri.

Ia berpendapat korupsi semestinya mengacu pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan, bukan hanya sekadar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Chandra Hamzah bahkan menyarankan agar Pasal 2 ayat (1) dihapus karena melanggar asas lex certa (kejelasan hukum) dan lex stricta (tidak boleh menafsirkan hukum pidana secara analogi).

Baca juga:  Menkes Budi Gunadi Minta Pemudik Yang Libur Nataru Untuk Lebih Waspada

Sedangkan untuk Pasal 3, Chandra mengusulkan perubahan redaksi agar selaras dengan Article 19 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Revisinya adalah mengganti frasa ‘setiap orang’ menjadi ‘pegawai negeri’ dan ‘penyelenggara negara’, karena itu memang ditujukan untuk mereka,” tuturnya.

Ia juga menyarankan untuk menghapus frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” karena dinilai terlalu luas dan multitafsir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam sidang itu, hadir pula Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, sebagai ahli keuangan. Ia menyampaikan bahwa praktik korupsi yang paling banyak ditemukan dalam survei adalah suap.

Namun, aparat penegak hukum di Indonesia justru lebih sering mengejar kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Cara kerja aparat penegak hukum dan juga pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi. Korupsi yang paling banyak adalah suap, tapi yang dikejar-kejar justru yang merugikan keuangan negara,” ungkap Amien.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Fakta di balik viralnya anggota polisi Aipda Vicky Aristo Katiandagho akhirnya terungkap. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar dirinya dimutasi setelah mengungkap kasus dugaan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara sekitar Rp1 miliar dari kantor PT Asmin Koalindo...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana acara halalbihalal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berubah tegang setelah Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyinggung status masa lalu Wakil Bupati (Wabup) Lebak,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pelarian mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga menggelapkan dana jemaat senilai Rp28 miliar akhirnya berakhir. Tersangka Andi Hakim Febriansyah diamankan aparat...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengungkap alasan perubahan status penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp105 miliar yang kini menjadi tahanan rumah. Perubahan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kembali berstatus sebagai tahanan rumah tahanan...

Advertisement