Newestindonesia.co.id, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dijatuhi vonis penjara 9 tahun atas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Usai mendengar putusan, Riva memberikan respons panjang kepada wartawan. Ia menyatakan seluruh tindakannya dalam kasus ini bukan untuk merugikan negara, melainkan menurutnya untuk kebaikan bangsa dan negara.
“Tuhan Maha Baik, Tuhan Maha Tahu, dan saya melakukan semuanya untuk kebaikan bangsa dan negara. Tuhan Maha Tahu. Saya melakukan pekerjaan seperti saya melakukan pekerjaan untuk Tuhan,” kata Riva Siahaan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikutip melalui detikNews.
Riva juga meyakini bahwa waktu dan proses akan memperlihatkan keadilan. Ia menilai masih banyak fakta persidangan yang belum diperhitungkan secara objektif.
“Dan saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya akan hal itu,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah merasa menyesal selama mengabdi di PT Pertamina Patra Niaga. Menurut Riva, pekerjaannya dipandang sebagai pengabdian yang lebih tinggi.
“Dan saya yakin dan percaya bahwa Tuhan Maha Baik. Dan saya yakin dan percaya, satu hal yang akan saya tambahkan bahwa saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi,” tuturnya.
Vonis dan Sanksi
Majelis hakim menyatakan Riva Siahaan terbukti bersalah bersama dua terdakwa lain:
- Riva Siahaan: Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN: Vonis 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Edward Corne, mantan VP Trading Operations: Vonis 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Alasan Hakim Tidak Bebankan Uang Pengganti
Dalam putusannya, hakim juga memutuskan tidak membebankan uang pengganti kepada Riva Siahaan. Majelis menilai bukti persidangan tidak menunjukkan Riva menerima keuntungan finansial langsung dari praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
“Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti…,” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji.
Hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening Riva yang tidak terkait dengan perkara ini.
Majelis menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah terbukti berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terdapat kerugian negara sebesar sekitar Rp9,4 triliun dalam kasus ini.
Konteks Kasus
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2018–2023. Sebelumnya, sejumlah tokoh profesional bahkan mengajukan amicus curiae untuk memberikan perspektif hukum dalam perkara ini, termasuk soal apakah keputusan bisnis yang diambil terdakwa harus dipandang sebagai pelanggaran pidana atau sebagai business judgment rule dalam manajemen perusahaan.
Para ahli yang terlibat dalam amicus tersebut menyatakan pandangan bahwa niat jahat (mens rea) dalam kasus ini harus dibuktikan dengan cermat.
Analisis dan Reaksi Publik
Putusan ini mendapat perhatian luas dari publik dan kalangan hukum karena menyangkut korupsi di sektor strategis yang berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan tata kelola energi nasional. Pernyataan Riva yang menilai dirinya bertindak demi “kebaikan bangsa dan negara” juga memicu diskusi publik tentang batasan antara keputusan bisnis korporasi dan pelanggaran hukum.
Kasus korupsi minyak mentah telah menjadi salah satu sorotan terbesar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Rangkaian sidang, fakta persidangan, hingga amicus curiae menunjukkan kompleksitas dalam menetapkan unsur pidana dan merumuskan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login