Newestindonesia.co.id, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) berencana menyiapkan pelatihan bagi 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi Komponen Cadangan (Komcad) mulai April 2026. Program ini dirancang berlangsung selama sekitar dua bulan dan diproyeksikan tidak mengganggu tugas utama ASN di instansi masing-masing.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia mengatakan Kemhan telah meminta 49 kementerian/lembaga (K/L) untuk mengirimkan daftar nama ASN yang siap dilatih menjadi bagian dari komponen cadangan.
“Kita kan harapannya bisa menjadikan seluruh ASN Komcad, tapi ini di awal ini kita akan mulai dengan 4.000 ASN yang akan kita didik Komcad dari semua kementerian, 49 K/L itu kita sudah minta,” ujar Donny dikutip melalui detikNews.
Donny menjelaskan bahwa nama-nama ASN yang diusulkan setiap instansi akan terlebih dahulu diseleksi sebelum mengikuti pelatihan. Menurutnya, pelatihan tersebut hanya bersifat sementara dan akan berlangsung sekitar dua bulan. Setelah selesai mengikuti pelatihan komcad, para ASN akan kembali menjalankan tugas mereka seperti biasa di instansi masing-masing.
“Saya rasa ini akan sejalan dengan tugas mereka di ASN ya. Ini kan hanya sekitar dua bulan mereka mendapatkan pelatihan Komcad ini. Setelah itu mereka kembali lagi melaksanakan tugas sebagai ASN. Jadi tidak ada halangan ataupun konflik dari tugas-tugas mereka nantinya,” tambah Donny.
Program Komcad ASN ini bukan inisiatif baru. Sebelumnya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyatakan rencana serupa pada akhir Januari lalu. Menurut Sjafrie, pada semester pertama 2026, pelatihan dasar militer untuk ASN akan dimulai di Jakarta dengan jumlah peserta sekitar 4.000 orang dari berbagai kementerian dan lembaga.
“Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang,” ujar Sjafrie dalam kesempatan terpisah.
Pelatihan komcad bagi ASN ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan negara berbasis sumber daya manusia (SDM) sipil. Pembentukan Komponen Cadangan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pasal 28 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa Komcad merupakan bentuk pengabdian sukarela dalam usaha pertahanan negara, sehingga warga negara termasuk ASN berpotensi diikutsertakan secara hukum.
Program ini juga menempatkan komcad sebagai bagian dari upaya menanamkan jiwa nasionalisme, disiplin, dan ketahanan mental kepada ASN, sekaligus memperluas kapasitas kesiapan bangsa dalam menghadapi potensi ancaman.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login