Newestindonesia.co.id – Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tren penggunaan rokok elektrik atau vape di Tanah Air mengalami lonjakan signifikan dalam satu dekade terakhir, terutama di kalangan remaja. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto saat membuka diskusi terfokus tentang regulasi rokok elektrik dan pembatasan zat adiktif lainnya di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), prevalensi pengguna vape di Indonesia melonjak dari 0,3% pada 2011 menjadi 3% pada 2021, atau sekitar 10 kali lipat peningkatannya. Secara kuantitas, terdapat sekitar 6,6 juta orang usia 15 tahun ke atas yang mengonsumsi rokok elektrik.
“Sementara itu data Riset Kesehatan Dasar menunjukkan peningkatan prevalensi pada kelompok usia remaja 15–19 tahun,” kata Suyudi di hadapan peserta diskusi.
Vape Bukan Alat Berhenti Merokok
Suyudi menegaskan bahwa narasi yang mengklaim vape sebagai alat bantu berhenti merokok belum terbukti secara ilmiah. Menurutnya, anggapan tersebut merupakan ilusi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” tegas Suyudi.
Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa vape justru bisa menjadi pintu masuk bagi ketergantungan zat adiktif lain, karena cairan vape (“liquid”) mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan zat pewangi yang berpotensi merusak paru-paru jika terhirup secara terus-menerus.
Temuan Cairan Vape Terkontaminasi Zat Berbahaya
BNN mengungkap bahwa pihak laboratorium BNN telah menguji 341 sampel cairan vape, dan beberapa di antaranya mengandung bahan yang sangat berbahaya.
“Ditemukan 11 sampel mengandung sintetis kanabinoid, 1 sampel mengandung metamfetamin (sabu), serta 23 sampel mengandung zat etomidate,” ungkap Suyudi.
Temuan ini menunjukkan bahwa vape yang beredar tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga zat narkotika golongan I dan II yang bisa berdampak luar biasa buruk bagi sistem saraf pusat dan kesehatan masyarakat, terutama remaja.
Dorongan Regulasi Ketat dan Studi Banding
Karena itu, BNN mendorong pemerintah untuk menetapkan regulasi yang lebih ketat terhadap peredaran dan penggunaan vape di Indonesia. Suyudi menyebut beberapa negara tetangga, seperti Singapura, telah melarang total penggunaan vape, dan Indonesia harus memiliki keberanian politik serupa untuk melindungi generasi muda.
“Keberanian politik dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci utama. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” ujar Suyudi.
Ancaman Kesehatan Global
Peringatan WHO yang disampaikan Suyudi juga menyebut fenomena lonjakan penggunaan vape telah menjadi pandemi perilaku yang mengancam kesehatan masyarakat global. Data internasional menunjukkan tren kenaikan signifikan penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, menempatkan Indonesia dalam sorotan sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan tercepat dalam penggunaan rokok elektrik di Asia Tenggara.
Dengan bukti temuan lapangan dan data survei ilmiah, BNN menyatakan urgensi untuk memperkuat kebijakan pengendalian produk rokok elektrik di Indonesia demi melindungi generasi muda dari ancaman kesehatan jangka panjang.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login