Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Putusan tersebut menjadi sorotan publik setelah sebelumnya Amsal sempat dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kasus ini bermula ketika Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun dalam prosesnya, jaksa menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
JPU bahkan menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980 dan menuntut Amsal dengan pidana penjara serta denda.
Pembelaan Amsal: Hanya Pekerja Kreatif
Dalam persidangan dan berbagai kesempatan, Amsal menegaskan dirinya hanyalah penyedia jasa di sektor ekonomi kreatif, tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
“Saya hari ini hanya cari keadilan. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif biasa, saya nggak ada wewenangan dalam anggaran, sederhananya saya hanya menjual, kalau memang harganya kemahalan kenapa nggak ditolak saja?” ujar Amsal dikutip melalui Detik.com.
Ia juga menyoroti metode audit yang menurutnya mengabaikan nilai kerja kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing yang dalam proposal memiliki nilai tertentu.
“Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, clip on atau microphone Rp 900 ribu, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semua dianggap Rp 0 oleh auditor atau jaksa penuntut umum,” tuturnya.
Versi Kejaksaan: Bukan Soal Skill, Tapi RAB
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menyatakan perkara ini bukan terkait kemampuan teknis Amsal sebagai videografer, melainkan dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
“Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar full,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Sorotan DPR: Jangan Matikan Kreativitas Anak Muda
Kasus ini turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI setelah viral di media sosial. Sejumlah anggota dewan menilai proses hukum terhadap Amsal berpotensi mencederai iklim industri kreatif di Indonesia.
“130 hari ditahan berarti kehilangan kreativitasnya 130 hari, negara kehilangan anak mudanya selama 130 hari. KUHP kita tidak (dibentuk) seperti itu,” kata anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan.
Komisi III bahkan sempat mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan, dengan alasan keadilan substantif bagi pekerja kreatif.
Dari Tuntutan ke Vonis Bebas
Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp202 juta.
Namun dalam putusan akhirnya, majelis hakim PN Medan menyatakan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Vonis ini sekaligus menjadi penutup dari perkara yang sempat memicu perdebatan luas, khususnya terkait penilaian terhadap kerja kreatif dalam perspektif hukum pidana.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login