Aceh Utara Usulkan Sekolah Rakyat Permanen, Wamensos Minta Lengkapi Persyaratan
Foto: Kemensos
Newestindonesia.co.id, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono membahas perkembangan usulan pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kabupaten Aceh Utara serta proses rehabilitasi pascabencana yang tengah berjalan di wilayah tersebut.
Pembahasan itu berlangsung saat audiensi antara Wamensos dengan Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Senin (8/6). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menyoroti sejumlah persyaratan teknis yang masih harus dipenuhi sebelum pembangunan Sekolah Rakyat dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Agus Jabo menjelaskan, lokasi yang diusulkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat masih memiliki beberapa catatan yang perlu diselesaikan, terutama terkait keberadaan bangunan lama serta kebutuhan penambahan luas lahan.
“Masih ada beberapa catatan yang perlu diselesaikan, salah satunya terkait bangunan existing di lokasi yang diusulkan serta rencana penambahan lahan,” ujar Agus Jabo dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, lokasi pembangunan akan kembali melalui proses asesmen oleh Sekretariat Bersama (Sekber) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menentukan kelayakan pembangunan.
“Jadi setelah dua hal itu selesai, tentunya proses pembangunan Sekolah Rakyat akan diasesmen oleh Sekber dan Kementerian PU. Mudah-mudahan Aceh Utara bisa segera menyelesaikan catatan-catatan yang ada,” katanya.
Pemkab Aceh Utara Siapkan Penambahan Lahan
Dalam audiensi tersebut, Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penambahan luas lahan yang semula 5 hektare menjadi 8 hektare guna mendukung pembangunan Sekolah Rakyat permanen.
Sementara itu, Sekber Sekolah Rakyat melalui Jauhari menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga perlu menuntaskan proses penghapusan serta pembongkaran bangunan lama yang berada di lokasi usulan pembangunan.
Selain itu, sejumlah dokumen terkait kesiapan lahan juga harus dilengkapi sebagai bagian dari tahapan penilaian kelayakan pembangunan.
Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dijalankan melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah. Pembangunan fisik sekolah dilakukan oleh Kementerian PU, sedangkan pengelolaannya berada di bawah Kementerian Sosial setelah pembangunan selesai.
Kemensos Tambah Kuota Bantuan Pascabencana
Selain membahas pembangunan Sekolah Rakyat, pertemuan tersebut juga menyoroti perkembangan rehabilitasi pascabencana di Aceh Utara.
Agus Jabo mengatakan pemerintah saat ini tengah menambah kuota penerima bantuan bagi masyarakat terdampak bencana, termasuk jaminan hidup (jadup), bantuan isi hunian, serta bantuan stimulus sosial ekonomi.
“Untuk tahap sekarang ini, memang kita sedang menambahkan kuota untuk penerima jadup, penerima isian rumah, dan penerima bantuan stimulus sosial ekonomi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses penganggaran program-program tersebut telah diusulkan dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Karena itu, masyarakat Aceh Utara diminta bersabar menunggu proses administrasi dan penganggaran yang sedang diselesaikan pemerintah sebelum bantuan dapat direalisasikan secara penuh.
Data Rehabilitasi Masuk Pembahasan Satgas
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), Masriani Mansyur, menyampaikan bahwa usulan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah diterima oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, data tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat Satuan Tugas rehabilitasi dan rekonstruksi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Pemerintah berharap pemenuhan seluruh persyaratan pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera diselesaikan sehingga proses asesmen dapat dilakukan dan pembangunan sekolah permanen di Aceh Utara bisa segera direalisasikan. Di sisi lain, percepatan rehabilitasi pascabencana juga terus didorong melalui penambahan kuota bantuan sosial bagi masyarakat terdampak.
(DAW)