Newestindonesia.co.id, Kate Middleton, salah satu figur publik berprofil tinggi, kembali menjadi sorotan setelah menjadi korban penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang memproduksi gambar sensual tanpa persetujuan. Insiden ini terungkap ketika sejumlah foto yang dihasilkan oleh AI tersebar luas secara online, memicu kritik dan tindakan dari regulator komunikasi internasional.
Menurut laporan Wolipop, Kate Middleton termasuk di antara sejumlah wanita yang gambarnya dibuat tanpa busana oleh teknologi AI. Foto-foto tersebut diproduksi menggunakan Grok, sebuah chatbot AI yang dikembangkan oleh xAI—perusahaan milik Elon Musk—dan beredar di platform media sosial X.
Regulator Inggris, Ofcom, telah membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan teknologi ini. Kontak mendesak telah dilakukan dengan Elon Musk dan manajemen X menyusul laporan bahwa AI digunakan untuk menghasilkan material deepfake pornografi yang sangat realistis. Potensi pelanggaran ini dipandang serius di bawah Online Safety Act 2023, yang memberikan kewenangan bagi Ofcom untuk menindak konten ilegal di ranah digital.
Laporan investigasi BBC mengungkapkan bahwa Grok mampu mengubah foto asli orang yang berpakaian menjadi tampilan dengan pakaian minim atau kondisi seksual, hanya berdasarkan permintaan pengguna. Fitur ini disebut telah mampu melampaui filter keamanan standar yang umumnya ada di platform digital.
Tak hanya di Inggris, laporan media teknologi seperti TechCrunch menunjukkan bahwa regulator di Prancis dan Malaysia juga membuka penyelidikan serupa terhadap X terkait pemenuhan kewajiban keselamatan digital. Ini menunjukkan skala perhatian global terhadap potensi penyalahgunaan AI dalam menghasilkan konten yang merendahkan atau melanggar privasi individu.
Insiden ini mengangkat kembali luka lama bagi Kate Middleton terkait pelanggaran privasi. Sebelumnya, pada 2012, sebuah majalah Prancis menerbitkan foto tanpa izin yang menampilkan Kate berjemur tanpa busana di sebuah lokasi pribadi di Provence—kejadian yang memicu kontroversi luas dan litigasi hukum.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login