Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Internasional

Austria Larang Siswi Berjilbab Yang Berumur Di Bawah 14 Tahun Di Sekolah

Foto: iStock/Goodboy Picture Company

Newestindonesia.co.id, Parlemen Austria menyetujui undang-undang yang melarang pemakaian jilbab untuk siswi di bawah 14 tahun di sekolah. Kebijakan ini dikritik oleh kelompok hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif.

Dilansir melalui AFP, Jumat (12/12/2025), Pemerintah Austria yang dipimpin oleh kubu konservatif mengusulkan larangan tersebut awal tahun ini. Pemerintah beralasan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk melindungi anak perempuan dari penindasan.

Pada tahun 2019, negara tersebut memperkenalkan larangan jilbab di sekolah dasar, akan tetapi pengadilan konstitusional membatalkannya.

Kali ini pemerintah bersikeras bahwa undang-undang tersebut konstitusional, meskipun para ahli berpendapat bahwa undang-undang itu bisa dianggap diskriminatif terhadap agama Islam dan menempatkan anak-anak dalam posisi yang tidak nyaman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Undang-undang tersebut melarang anak perempuan di bawah usia 14 tahun untuk mengenakan jilbab di semua sekolah. Setelah debat pada sidang di Parlemen, hanya partai oposisi Hijau yang menentang larangan tersebut.

Sebelum pemungutan suara, anggota parlemen Yannick Shetty dari partai liberal NEOS mengatakan bahwa jilbab “bukan hanya sekadar pakaian” tetapi “mengobjektifikasi perempuan secara seksual”.

Pihak pemerintah Austria juga memaparkan terkait undang-undang itu. Dia mengklaim bahwa jilbab bukan ritual keagamaan tapi penindasan.

“Ketika seorang gadis, diberitahu bahwa dia harus menyembunyikan tubuhnya, untuk melindungi dirinya dari pandangan laki-laki, itu bukan ritual keagamaan, tetapi penindasan,” kata Menteri Integrasi Claudia Plakolm saat mempresentasikan RUU tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Plakolm mengatakan larangan tersebut, yang berlaku untuk semua bentuk cadar, termasuk hijab dan burqa, akan berlaku penuh pada awal tahun ajaran baru pada bulan September.

Mulai Februari, periode awal larangan ini akan diluncurkan. Peraturan baru akan dijelaskan kepada pendidik, orang tua, dan anak-anak tanpa hukuman bagi pelanggarannya.

Baca juga:  Siswi Di Polewali Mandar Dibully Hingga Dianiaya Sama Anak Kepsek, Gegara Tak Mau Buang Sampah

Namun, untuk pelanggaran berulang, orang tua akan menghadapi denda mulai dari 150 hingga 800 euro (US$175-930). Pemerintah mengatakan bahwa sekitar 12.000 anak perempuan akan terpengaruh oleh undang-undang baru ini.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement