Newestindonesia.co.id, Di Indonesia, penggunaan mobil listrik semakin meningkat—termasuk dari merek BYD yang cukup agresif memasuki pasar nasional. Seiring dengan itu, pertanyaan “berapa pajak kendaraan untuk mobil listrik BYD?” menjadi cukup populer. Artikel ini akan membahas secara lengkap: dari alasan insentif pajak, regulasi yang relevan, skema pajak tahunan hingga estimasi biaya yang perlu diketahui calon pengguna BYD.
Mengapa Mobil Listrik BYD Makin Banyak Digunakan?
Beberapa faktor mendorong tingginya adopsi mobil listrik BYD di Indonesia:
- Harga yang kompetitif: Mobil listrik BYD di Indonesia mempunyai harga mulai dari Rp 195 juta hingga Rp 750 juta, tergantung tipe.
- Insentif pajak dan fiskal: Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicles/BEV), termasuk pembebasan beberapa jenis pajak kendaraan.
- Merek dan jaringan yang berkembang: BYD sudah mulai aktif di Indonesia dan semakin dikenal.
- Trend lingkungan dan regulasi: Dorongan global dan nasional untuk transisi ke kendaraan rendah emisi juga memberi “angin segar” bagi mobil listrik.
Regulasi Pajak untuk Mobil Listrik di Indonesia
Penting untuk memahami regulasi utama yang membuat pajak mobil listrik menjadi sangat ringan:
- Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023: Aturan ini mengubah regulasi sebelumnya tentang percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2023: Mengatur dasar pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) serta pajak alat berat—termasuk kendaraan listrik.
- Insentif PPnBM & PPN: Misalnya, banyak mobil listrik mendapat pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan pembebasan bea masuk untuk kendaraan impor utuh (CBU), serta PPN sebesar 12%.
Ringkasan regulasi kunci:
- PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai → 0% dari dasar pengenaan pajak.
- Mobil listrik impor CBU yang memenuhi syarat bisa mendapat insentif bea masuk & PPnBM.
- Biaya tahunan “pajak kendaraan listrik” sering hanya berupa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) + biaya administratif STNK/TNKB.
Berapa Harga Pajak Tahunan untuk Mobil BYD?
Mari kita lihat estimasi pajak untuk beberapa model BYD berdasarkan regulasi dan laporan media:
Model Harga (OTR) estimasi* Pajak tahunan estimasi BYD Atto 1 ± Rp 195 juta – Rp 235 juta Sekitar Rp 143.000 per tahun BYD Dolphin ± Rp 369 juta – Rp 429 juta Sekitar Rp 143.000 per tahun BYD Atto 3 ± Rp 465 juta – Rp 515 juta Sekitar Rp 143.000 per tahun BYD M6 ± Rp 379 juta – Rp 433 juta Sekitar Rp 143.000 per tahun (hanya SWDKLLJ)
*Harga OTR dapat berubah sesuai varian, wilayah, dan waktu pembelian.
Catatan penting:
- Biaya Rp 143.000 hanyalah estimasi biaya SWDKLLJ + administrasi; PKB dan BBNKB = Rp 0 karena insentif.
- Untuk “pajak lima tahunan” (ganti plat + STNK baru) bisa ada biaya tambahan seperti penerbitan STNK, TNKB, administrasi — misalnya untuk Atto 3 tercatat Rp 493.000 lima tahunan.
- Beberapa model “impor utuh CBU” mungkin memiliki ketentuan khusus atau berbeda apabila insentif tidak lagi berlaku.
Mengapa Bisa Pajaknya Sangat Rendah?
Ada beberapa alasan utama:
- Insentif penuh PKB dan BBNKB
Untuk kendaraan listrik berbasis baterai, pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan 0% menurut PMDN No.6/2023. - Pembebasan PPnBM dan Bea Masuk (termasuk untuk CBU)
Untuk periode tertentu, kendaraan listrik mendapat pembebasan PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) serta bebas bea masuk untuk kendaraan impor utuh CBU yang sudah memenuhi syarat. - Hanya biaya administratif yang harus dibayar tiap tahun
Oleh karena pajak pokok (PKB/BBNKB) dibebaskan, maka yang tinggal adalah biaya SWDKLLJ + perpanjangan STNK/TNKB, sehingga jumlahnya sangat kecil dibandingkan mobil bermesin bensin konvensional. - Stimulus untuk percepatan kendaraan listrik
Pemerintah ingin mendorong adopsi BEV, sehingga insentif dibuat menarik agar konsumen lebih cepat beralih.
Catatan Penting & Hal yang Perlu Diperhatikan
- Incentive bisa berubah: Beberapa laporan menyebut bahwa insentif untuk mobil listrik CBU bisa dihentikan pada tahap tertentu (misalnya tahun 2026) jika produksi lokal belum terpenuhi.
- Wilayah berbeda: Meski regulasi pusat (nasional) sudah menetapkan 0% PKB/BBNKB untuk BEV, implementasi untuk biaya STNK, TNKB, atau administrasi bisa berbeda antar provinsi atau daerah.
- Tidak semua model BEV sama: Jika suatu kendaraan listrik hanya semi-listrik atau belum memenuhi syarat “basik baterai” tertentu, mungkin tidak mendapat insentif secara penuh.
- Biaya kepemilikan lainnya tetap ada: Meski pajak sangat ringan, pengguna tetap harus mempertimbangkan biaya listrik untuk isi ulang, perawatan baterai, asuransi, dan penyusutan.
- Kelangsungan regulasi: Jika syarat lokal konten (TKDN) atau produksi lokal dikejar, produsen dan regulasi mungkin berubah — bisa mempengaruhi insentif dan biaya di masa depan.
Kesimpulan
Bagi calon pembeli mobil listrik seperti BYD di Indonesia, keunggulan signifikan adalah biaya pajak tahunan yang sangat rendah—tinggal sekitar Rp 143.000 per tahun untuk banyak model utama, berkat kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB. Namun, pembeli tetap perlu memperhitungkan total biaya kepemilikan (TCO) secara menyeluruh, serta memantau apakah insentif masih berlaku di masa depan.
Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW



