Newestindonesia.co.id, Toyota Fortuner dikenal sebagai SUV tangguh yang menawarkan kenyamanan, performa, dan tampilan yang elegan. Mobil ini banyak dipilih oleh kalangan profesional dan keluarga yang membutuhkan kendaraan serba bisa. Namun, sebelum membeli, penting untuk mengetahui pajak tahunan mobil Fortuner agar Anda bisa mempersiapkan anggaran dengan matang.
Pajak Tahunan Toyota Fortuner Berdasarkan Tipe dan Tahun
Besarnya pajak tahunan Fortuner berbeda-beda, tergantung pada tahun produksi, tipe mesin (bensin atau diesel), dan nilai jual kendaraan. Berikut estimasi pajak tahunan beberapa tipe Toyota Fortuner di Indonesia:
Tipe Fortuner | Tahun | Perkiraan Pajak (PKB + SWDKLLJ) |
---|---|---|
Fortuner 2.4 G MT Diesel | 2020 | Rp 5.300.000 – Rp 5.700.000 |
Fortuner 2.7 SRZ AT Bensin | 2021 | Rp 6.000.000 – Rp 6.400.000 |
Fortuner 2.8 VRZ AT Diesel | 2022 | Rp 6.800.000 – Rp 7.300.000 |
Fortuner GR Sport 4×2 2.8 AT | 2023 | Rp 7.500.000 – Rp 8.000.000 |
Fortuner GR Sport 4×4 2.8 AT | 2024 | Rp 9.000.000 – Rp 9.800.000 |
Catatan: Besaran di atas termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + SWDKLLJ. Biaya bisa lebih tinggi bila ada tambahan seperti pajak progresif untuk kendaraan kedua atau ketiga.
Komponen Pajak Tahunan Mobil Fortuner
Berikut adalah komponen utama pajak tahunan Toyota Fortuner:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sekitar 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja, biasanya Rp 143.000.
- Pajak Progresif: Jika Fortuner adalah mobil kedua atau lebih dalam satu nama.
- Denda: Bila pajak dibayar lewat jatuh tempo.
Cara Mengecek Pajak Fortuner Secara Online
Anda bisa mengecek pajak Fortuner secara mudah melalui:
- Aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)
- Website e-Samsat tiap provinsi
- Aplikasi SIGNAL
- SMS Gateway dari Samsat
Tips Menghemat Pajak Fortuner
- Pilih Fortuner tipe menengah jika ingin pajak lebih ringan.
- Hindari pajak progresif dengan tidak mendaftarkan semua kendaraan atas nama yang sama.
- Bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda.
Kesimpulan
Pajak tahunan Toyota Fortuner berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 9 jutaan tergantung tipe dan tahun produksi. Sebagai SUV premium, pajak ini tergolong wajar mengingat fitur dan performa yang ditawarkan. Selalu cek pajak sebelum membeli dan manfaatkan layanan online untuk mempermudah pembayaran.
Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW
