Newestindonesia.co.id, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap DPR menyetujui usulannya terkait tindak pidana korupsi dimasukkan sebagai bentuk pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang (UU) HAM.
“Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengaitkan korupsi dan HAM,” kata Pigai, di kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025), seperti dikutip melalui Kompas.
Pigai mengatakan, kementeriannya sudah meminta masukan dari pakar guna memasukkan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM, salah satunya mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Makanya kita minta pandangan dari Bambang Widjojanto dan lainnya, kalau pandangan HAM kan kita sudah punya,” ujar dia. Pigai mencontohkan salah satu kasus korupsi yang melanggar HAM.
Dia mengatakan, ketika sebuah pulau terjangkit bencana dan membutuhkan bantuan obat dan makanan, namun pejabat yang bertugas justru menikmati anggaran untuk kepentingan pribadi.
“Itu pelanggaran HAM karena korupsi uang yang sedang dapat ancaman menyebabkan orang mati, berarti Anda melanggar HAM. Nah, itu maksudnya korupsi,” ucap dia.
Editor: DAW
