Newestindonesia.co.id, Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa beleid tersebut memungkinkan badan usaha koperasi mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba), tak terkecuali tambang rakyat.
“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” kata Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Seiring penerbitan aturan ini, dia menilai pengelolaan koperasi tak lagi berpusat pada perusahaan besar, melainkan juga beroritentasi kepada kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah disebutnya juga mengharapkan dampak ekonomi yang lebih besar, terkhusus di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi.
Menilik dokumen yang beredar, Pasal 17 ayat (4) PP No.39/2025 menyatakan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan dengan cara pemberian prioritas.
Koperasi berada dalam kluster pemberian WIUP yang sama dengan badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dalam perubahan aturan ini, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 yang berkaitan dengan koperasi.
Berdasarkan Pasal 26A, pemberian prioritas tersebut salah satunya dilakukan melalui verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan atau pernyataan komitmen, serta persetujuan dari menteri.
Khusus koperasi, verifikasi terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi yang akan menerima pemberian prioritas WIUP akan dilakukan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang koperasi. Hal ini termakub dalam pasal 26C. Di samping itu, Pasal 26 E mengatur bahwa persetujuan menteri tersebut diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Terkait luas WIUP mineral logam atau batu bara yang dapat diberikan kepada koperasi, Pasal 26F menyatakan paling luas sebesar 2.500 hektare. Jumlah tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi badan usaha kecil dan menengah.
Editor: DAW
