Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul pembelian kripto di PT Pintu oleh pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Adjie merupakan tersangka terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
“Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di pintu kemana saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip melalui RRI, Selasa (8/7/2025).
Budi menegaskan penyidik akan menyita aset tersebut, jika terbukti bahwa aset tersebut bersumber dari hasil korupsi. “Kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan,” kata Budi.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) buka suara soal pemeriksaan petingginya, Andrew Pascalis Addjiputro oleh KPK. Manajemen PINTU siap berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan.
“Bahwa PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tersebut. Langkah yang kami ambil ini mencerminkan integritas dan transparansi kami dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia,” kata Public Relations PINTU, Yoga Samudera dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Yoga mengatakan, perusahaan terus aktif berkoordinasi dengan KPK sebagai saksi dalam penanganan kasus tersebut. “Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan,” kata Yoga.
Sebelummya, KPK mendalami aliran uang terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Addjiputro.
“Saksi hadir. Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025)
Dalam kasus ini, KPK telah menahan para tersangka, Dirut ASDP 2017-2025 Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024). Serta, Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024).
“Maka pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025, KPK melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan. Terhadap tiga mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH dan HMA,” kata Plh Direktur penyidikan KPK, Budi Sokmo digedung KPK, Kamis (13/2/2025).
Budi mengatakan, hal yang membuat kerugian negara dalam kasus ini yaitu kondisi kapal yang sangat tidak layak. Namun, ada dugaan pemalsuan umur kapal yang dibuat KJPP MBPRU atas 53 kapal milik PT JN.
Atas perbuatan tersebut, KPK menduga kasus ini merugikan keuangan negara hampir sembilan ratus miliar. “Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00,” kata Budi.
Editor: DAW
