Newestindonesia.co.id, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sebagai langkah utama menjaga ekosistem laut. Kebijakan ini dinilai penting untuk mengatur hasil tangkapan dan menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan.
Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dianggap sebagai sistem pengendalian input yang lebih efektif. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari lima program prioritas Ekonomi Biru yang dijalankan KKP sejak beberapa tahun terakhir.
“Dulunya yang diatur kapalnya saja, sekarang juga tangkapannya. Kita berikan kuota untuk jumlah tangkapan dengan batas maksimum yang diperbolehkan,” kata Staf Ahli KKP Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran dalam wawancara dengan Pro 3 RRI, Kamis (26/6/2025), dikutip melalui RRI.
Selain PIT, KKP juga mendorong perluasan kawasan konservasi di berbagai wilayah laut. Upaya ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan hidup ekosistem dan sektor perikanan nasional.
Program lainnya mencakup pengembangan budidaya perikanan secara berkelanjutan di darat, pesisir, dan laut. Kebijakan ini menyasar peningkatan produksi tanpa merusak lingkungan perairan.
Pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil juga masuk dalam program prioritas KKP. Pemerintah menganggap kawasan tersebut rentan terhadap eksploitasi dan kerusakan.
Langkah terakhir ialah pengendalian sampah plastik laut dengan melibatkan nelayan secara aktif. Gerakan ini memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan laut.
“Ini merupakan satu kesatuan untuk mempertahankan kondisi ekosistem kita, di samping mengurangi praktek-praktek yang merusak dan menjamin keberlanjutan itu.”
Ia menegaskan bahwa seluruh program telah dijalankan dan memiliki target jangka panjang. “Untuk kawasan konservasi misalnya, kita punya target sampai tahun 2045 adalah 30 persen dari kawasan konservasi kita,” ucapnya.
Editor: DAW
