MUI Godok RUU Pidana LGBT, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Buka Suara
Waka DPR RI, Saan Mustopa. Foto: Instagram @saan_mustopa68
Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa lembaga legislatif berkomitmen untuk terbuka dalam menampung seluruh aspirasi masyarakat, termasuk usulan regulasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, MUI diketahui tengah menggodok naskah akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Saan menegaskan bahwa DPR RI akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu draf usulan yang tengah disiapkan oleh lembaga para ulama tersebut setelah secara resmi diserahkan ke parlemen.
“Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa,” kata Saan kepada wartawan, Selasa (30/6/2026) dikutip melalui detikNews.
Politikus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini menjelaskan bahwa mekanisme penanganan usulan regulasi tersebut akan berjalan sesuai prosedur legislasi yang berlaku. Begitu draf resmi diterima, DPR akan langsung melakukan pengkajian mendalam.
“Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua,” ujar Saan.
Lebih lanjut, Saan memaparkan bahwa proses kajian penelaahan draf tersebut nantinya melibatkan alat kelengkapan dewan serta unit keahlian internal yang dimiliki oleh parlemen agar dapat ditindaklanjuti secara komprehensif.
“Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti apa, di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan,” sambungnya.
Alasan MUI Dorong Hukum Pidana Mengikat untuk Amankan Nilai Kemanusiaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, regulasi ketat mengenai pidana LGBT ini sengaja disiapkan oleh MUI dengan target utama agar dapat didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah hukum ini diambil menyusul keresahan terhadap efektivitas pendekatan moral yang ada saat ini.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa imbauan yang bersifat moral semata dinilai sudah tidak lagi mempan dalam membendung arus fenomena penyimpangan seksual di tanah air. Atas dasar tersebut, MUI menyatakan sikap tegas berperang melawan perilaku maupun kampanye kelompok LGBT.
“Demi cinta kami kepada kemানুsiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil pada Minggu (28/6).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, ini juga menyoroti adanya pergeseran perilaku yang signifikan dari kelompok LGBT di ruang publik saat ini. Menurut pandangannya, kelompok tersebut kini kian berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka.
Jika pada masa-masa sebelumnya mereka cenderung menyembunyikan orientasinya karena rasa malu, saat ini situasinya berbalik di mana mereka terkesan bangga hingga berani menggelar pesta sesama jenis secara terang-terangan di hadapan publik. Mirisnya, respons masyarakat yang berusaha menegur tindakan tersebut justru kerap kali disudutkan.
“Ini kan sudah salah kaprah,” kata Kiai Cholil, menyayangkan situasi di mana warga yang menegur justru dicap tidak toleran.
Melihat realita sosial tersebut, MUI memantapkan sikap bahwa pendekatan edukasi moral tidak lagi mencukupi. Diperlukan sebuah payung hukum positif kuat yang mengikat dan memiliki kepastian penegakan hukum di Indonesia.
“Oleh karena itu, MUI menilai tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas,” pungkasnya.
(DAW)
