Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Hakim Sampaikan Dissenting Opinion

Sidang Nadiem Makarim

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma/nym.(M RISYAL HIDAYAT)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026) dikutip melalui CNN Indonesia.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem Makarim bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.

Kewajiban Uang Pengganti Sebesar Rp809,5 Miliar

Selain hukuman kurungan penjara dan denda materi, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan oleh majelis hakim. Ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sejumlah Rp809,5 miliar.

Hakim menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa dalam kurun waktu yang ditentukan, maka hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara.

“Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara,” tegas majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya.

Pertimbangan Hakim: Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan putusan 10 tahun penjara ini, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan hukum yang memberatkan posisi terdakwa maupun hal-hal yang meringankannya.

Hal yang dinilai memberatkan hukuman bagi Nadiem Makarim adalah perbuatan terdakwa yang dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan rasuah tersebut dilakukan secara sistematis.

Baca juga:  Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Evakuasi Pesawat ATR 42-500

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, majelis hakim mencatat bahwa terdakwa kooperatif dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya sepanjang hidupnya.

Adanya Dissenting Opinion dari Anggota Majelis Hakim

Meskipun putusan akhir menyatakan Nadiem bersalah, persidangan ini diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara anggota majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pandangan yang bertolak belakang dengan putusan mayoritas.

Dalam argumen hukumnya, Andi Saputra menilai bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan bos Gojek tersebut tidak terbukti secara sah. Berdasarkan pandangan tersebut, Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.

“Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook,” bunyi pertimbangan hukum tersebut.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Vonis pidana 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, JPU menuntut agar Nadiem Makarim dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Tidak hanya itu, dalam tuntutan awal jaksa, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) ditambah dengan uang pengganti kerugian keuangan negara lainnya sebesar Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun). Angka triliunan tersebut didasarkan pada penilaian jaksa mengenai adanya harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya atau diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  Motif Sakit Hati, Kurir Di Tasikmalaya Nekat Siram 9 Pegawai Konveksi Dengan Air Keras