Kasus Haji Kemenag: Kesaksian Mantan Menpora Dito Ariotedjo Perkuat Pelanggaran Biro Travel

Gedung KPK

Gedung KPK. Foto: Dok. Antara

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kesaksian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, berhasil memperkuat adanya bukti pelanggaran hukum oleh pihak biro travel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024.

Penyidik KPK mencecar Dito mengenai alur pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Keterangan tersebut dinilai krusial untuk mempertebal alat bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau asosiasi travel.

“Saudara DTA yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga didalami terkait latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia sehingga ini mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya terkait inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi atau pun PIHK ini bertolak belakang dengan latar belakang diberikannya kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026) dikutip melalui detikNews.

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa langkah atau inisiatif yang diambil oleh pihak travel tersebut terindikasi kuat menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

“Artinya inisiatif itu bertentangan dengan peristiwa hukumnya, juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji,” sambung Budi.

Dicecar Terkait Dua Tersangka Baru dari Swasta

Dito Ariotedjo terpantau keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.08 WIB, setelah mulai diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Dito mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan untuk menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru, yang melibatkan tersangka dari pihak swasta.

Baca juga:  Penyelidikan Kematian Lula Lahfah Dihentikan, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

“Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Ya keterangan tambah-tambah informasi,” ujar Dito seusai pemeriksaan.

Dito menambahkan bahwa materi pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan yang pernah dijalaninya terdahulu pada 23 Januari silam. Tim penyidik masih berfokus mendalami bagaimana proses jalannya pemberian kuota haji tambahan dari Arab Saudi ke Indonesia, mengingat posisinya yang sempat berada di lokasi saat momentum tersebut terjadi.

“Lebih karena waktu itu kan saya ada dalam lokasi di Arab Saudi pas pertemuan dengan MBS (Mohammed bin Salman). Kan kebetulan mertua juga terkait dengan asosiasi. Jadi lebih digali ke situ,” ungkap Dito.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, yaitu:

Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)

Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement