Razman Arif Nasution Resmi Dieksekusi Ke Lapas Cipinang, Jalani Vonis 1,5 Tahun

razman-arif-nasution-rumondangdetikcom-1761303075048_169

Foto: Razman Arif Nasution (Rumondang/detikcom)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi ini dilakukan agar Razman dapat menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atas kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi bahwa proses eksekusi terhadap Razman telah dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026) sore. Penahanan ini didasarkan pada surat putusan resmi dari pihak kejaksaan.

“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution,” kata Syarpani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

Rincian Hukuman Pidana dan Denda Ratusan Juta

Selain harus mendekam di balik jeruji besi selama 1,5 tahun, Syarpani juga menjelaskan bahwa Razman dibebankan sanksi finansial berupa denda subsider.

“Dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 4 bulan,” ujar Syarpani merinci amar putusan penahanan.

Upaya Hukum Kasasi Kandas di Mahkamah Agung

Langkah eksekusi ini menjadi titik akhir dari perjalanan panjang persidangan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Razman maupun Penuntut Umum. Putusan tersebut menegaskan bahwa Razman tetap dihukum sesuai dengan vonis pengadilan tingkat pertama.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 sebagaimana dimuat dalam situs resmi MA.

Perkara kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Yohanes Priyana, dengan beranggotakan Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan keputusan di tingkat tertinggi ini diselesaikan dalam waktu singkat, yakni selama 9 hari.

Baca juga:  Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Kantongi Lebih dari 20 Nama Terlibat Dugaan Korupsi BGN

Duduk Perkara Perseteruan Sejak Tahun 2022

Kasus hukum yang menjerat Razman bermula pada tahun 2022 lalu. Dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memuat konten penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut. Selain itu, Razman dinilai terbukti melakukan fitnah.

Pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris tersebut dilakukan oleh Razman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Dalam perkara yang sama, Iqlima Kim juga telah dijatuhi vonis hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.

Sementara itu, Razman dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Meski sempat mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi karena keberatan dengan putusan tersebut, seluruh langkah hukum perlawanan Razman akhirnya dinyatakan kandas.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement