DPR Sahkan Revisi UU Polri, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Direkrut Jadi Polisi
Gedung Mabes Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Newestindonesia.co.id, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi kepolisian.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” dikutip melalui detikNews.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah maju dalam memperluas akses dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam sektor keamanan dan pelayanan publik.
DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri
Pengesahan revisi UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU Polri disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diambil melalui mekanisme pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
Selain mengatur afirmasi bagi penyandang disabilitas, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain, termasuk pengaturan usia pensiun anggota kepolisian dan beberapa ketentuan terkait pengembangan organisasi Polri.
Polri Siap Buka Rekrutmen Inklusif
Menindaklanjuti pengesahan aturan tersebut, Polri menyatakan telah membuka ruang rekrutmen bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari komitmen membangun institusi yang lebih inklusif.
Kepala Biro Pengendalian Personel SSDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan mengatakan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang selama ini mendukung prinsip kesetaraan kesempatan.
“Polri telah membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 8 Tahun 2016, dan Perkap No. 10 Tahun 2019 yang menekankan prinsip afirmatif dan berbasis prestasi,” ujar Erthel dalam diskusi publik mengenai rekrutmen penyandang disabilitas sebagai anggota Polri di Jakarta.
Menurutnya, implementasi rekrutmen penyandang disabilitas membutuhkan proses penyesuaian bertahap, baik dari sisi organisasi, budaya kerja, maupun kesiapan sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Erthel menegaskan bahwa Polri akan mengakomodasi penyandang disabilitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan tingkat kemandirian calon anggota.
“Polri mengakomodasi penyandang disabilitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemandirian. Langkah ini dianggap progresif dalam mendorong inklusivitas di sektor keamanan,” katanya.
Ia juga menyebut pembangunan SDM yang inklusif akan diperkuat melalui proses rekrutmen yang aksesibel, sistem pendidikan yang adaptif, serta lingkungan kerja yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Dapat Apresiasi dari Komnas Disabilitas
Langkah Polri mengakomodasi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Disabilitas dan Komnas Perempuan yang hadir dalam diskusi publik tersebut. Kedua lembaga menilai kebijakan baru ini perlu diikuti dengan penyusunan peta jalan pengembangan talenta penyandang disabilitas di lingkungan Polri, mulai dari proses seleksi, promosi hingga retensi karier.
Dengan pengesahan revisi UU Polri ini, Indonesia memasuki babak baru dalam upaya mewujudkan institusi kepolisian yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk mengabdi sesuai kompetensi yang dimiliki.
(DAW)