RUU Polri Resmi Jadi UU, Eddy Hiariej Sebut Pembahasan Singkat Karena Substansi Terbatas

wamenkum-eddy-hiariej-1780566924208_169

Wamenkum Eddy Hiariej (Adrial/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Pemerintah menjelaskan alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berlangsung relatif singkat hingga akhirnya disahkan DPR RI menjadi undang-undang.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan durasi pembahasan yang tidak terlalu lama disebabkan materi perubahan dalam revisi UU Polri sangat terbatas dan hanya mencakup sejumlah substansi tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Eddy usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU Polri menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Eddy, total substansi yang dibahas dalam revisi tersebut hanya sekitar 20 poin dengan tambahan materi baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh pokok pembahasan utama.

“Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7,” kata Eddy dikutip melalui detikNews.

Ia menegaskan pembahasan revisi tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena sebelumnya telah melalui berbagai mekanisme legislasi, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan ahli dan masyarakat.

Tujuh Materi Utama dalam Revisi UU Polri

Pemerintah menyebut revisi UU Polri hanya berfokus pada sejumlah aspek yang dianggap perlu disesuaikan dengan kebutuhan institusi dan perkembangan hukum nasional.

Beberapa materi yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  1. Tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah.
  2. Afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri.
  3. Penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.
  4. Pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
  5. Penguatan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  6. Penguatan fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat.
  7. Penegakan hukum sesuai amanat konstitusi.
Baca juga:  Danantara Bakal Beri Dana Rp20 Triliun Untuk Bangun Ternak Ayam, Demi Program MBG

Eddy menilai ruang lingkup perubahan yang terbatas tersebut menjadi alasan utama pembahasan revisi tidak memerlukan waktu panjang seperti pembentukan undang-undang yang mengubah banyak pasal fundamental.

Usia Pensiun Anggota Polri Disesuaikan

Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Dalam ketentuan baru, usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk Bintara dan Tamtama, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

“Berkaitan dengan batas usia pensiun yang tadi mungkin sudah didengarkan semua. Untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk perwira, baik perwira pertama, perwira menengah, maupun perwira tinggi, 60 tahun,” ujar Eddy.

Perubahan tersebut disebut pemerintah sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan organisasi sekaligus memaksimalkan pengalaman personel dalam menjalankan tugas kepolisian.

Rekrutmen Penyandang Disabilitas Diperluas

Selain soal usia pensiun, revisi UU Polri juga memberikan ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota kepolisian melalui jalur afirmasi khusus.

Kebijakan ini ditujukan untuk membuka kesempatan yang lebih setara bagi warga negara yang memiliki kemampuan dan keahlian tertentu meskipun memiliki keterbatasan fisik.

Pemerintah menilai langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat prinsip inklusivitas dalam institusi negara.

Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Diatur Lebih Jelas

Revisi UU Polri juga mengatur secara lebih rinci mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Eddy menjelaskan aturan tersebut tetap merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan tiga fungsi utama Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Baca juga:  Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara Gegara Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Triliun

Menurutnya, ketentuan baru hanya memperjelas bidang-bidang tertentu yang memungkinkan anggota Polri ditempatkan sesuai kebutuhan tugas negara.

“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini,” tuturnya.

DPR Resmi Setujui RUU Polri Menjadi Undang-Undang

Pengesahan revisi UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyatakan menerima rancangan tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang paripurna, meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.

Dengan disahkannya revisi tersebut, sejumlah ketentuan baru terkait kelembagaan dan sumber daya manusia Polri resmi berlaku sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Pemerintah Persilakan Masyarakat Ajukan Uji Materi

Menanggapi kritik yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat sipil terkait revisi UU Polri, Eddy menegaskan pemerintah menghormati seluruh aspirasi yang berkembang.

Namun, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme konstitusional bagi pihak yang merasa haknya dirugikan oleh suatu undang-undang.

“Ya, saya kira, begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, ya itu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil,” kata Eddy.

Ia menambahkan pemerintah tidak menutup diri terhadap kritik, tetapi berharap penyampaian keberatan dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia.

“Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan,” lanjutnya.

Baca juga:  Remisi Idul Fitri 2026 Diberikan Ke 155.908 Warga Binaan, 1.162 Bebas

Dinamika dan Sorotan Publik

Meski telah disahkan, revisi UU Polri masih menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat sipil yang sebelumnya meminta pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas. Beberapa pihak juga menyoroti pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi serta perlunya penguatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap kepolisian.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menilai revisi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi kepolisian yang telah berlaku lebih dari dua dekade dengan perkembangan kebutuhan hukum, keamanan, dan pelayanan publik saat ini.

Dengan pengesahan UU Polri yang baru, perhatian publik kini akan tertuju pada implementasi berbagai ketentuan baru tersebut serta dampaknya terhadap kinerja dan tata kelola institusi kepolisian di masa mendatang.

(DAW)