Nama Raffi Ahmad Terseret Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Buka Peluang Pemeriksaan

Raffi Ahmad

arsip. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad memberi keterangan pers di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). ANTARA/HO-Kemenimipas

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kemunculan nama Raffi Ahmad terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang melalui perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo. KPK menyebut informasi tersebut berasal dari fakta persidangan yang saat ini masih terus berkembang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi Ahmad muncul karena yang bersangkutan pernah berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia.

“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) dikutip melalui Antara.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum menemukan fakta yang cukup untuk menghubungkan aktivitas tersebut dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujar Taufik.

Namun, KPK memastikan akan menelusuri lebih jauh apabila dalam persidangan muncul fakta-fakta baru yang relevan dengan perkara tersebut.

“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” katanya.

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Persidangan

Nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi impor barang yang melibatkan pihak Blueray Cargo. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Raffi disebut pernah berencana mengirim barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan tersebut.

Baca juga:  Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Denda Rp47 Triliun Hingga Penjara 165 Tahun

Dalam persidangan, saksi bernama Yohanes yang merupakan asisten pribadi pemilik Blueray Cargo, John Field, menyampaikan bahwa Raffi Ahmad pernah meminta pengiriman perangkat elektronik ke Indonesia saat berada di Amerika Serikat. Namun, terdapat perbedaan keterangan terkait apakah barang tersebut akhirnya benar-benar dikirim atau tidak.

KPK menilai fakta tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai tindakan penyelundupan ataupun bagian dari skema korupsi yang sedang diusut.

Kronologi Kasus Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.

Beberapa tersangka yang ditetapkan antara lain:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
  • John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

Selanjutnya pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai miliaran rupiah dari sebuah rumah aman yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan impor dan cukai. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga memasuki tahap persidangan dan memunculkan sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk Raffi Ahmad.

KPK Belum Kaitkan Raffi Ahmad dengan Tindak Pidana Korupsi

Meski nama Raffi Ahmad muncul dalam proses persidangan, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada fakta yang menunjukkan keterlibatan langsung Raffi Ahmad dalam dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Baca juga:  Eyang Meri Meninggal Dunia Di Usia 100 Tahun, Sosok Sederhana Istri Jenderal Hoegeng

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan bersikap objektif dan mendalami setiap fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung. Jika ditemukan informasi baru yang relevan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

(DAW)