Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun: “Saya Sakit Hati Dan Patah Hati”

Nadiem Makarim tersangka dugaan korupsi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam pernyataannya setelah sidang, Nadiem menyebut tuntutan tersebut tidak masuk akal dan membuat dirinya terpukul secara emosional.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem usai persidangan, dikutip melalui detikNews.

Ia juga menyinggung vonis terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama dan menilai upaya sejumlah pihak untuk membawa perubahan justru berujung pada kriminalisasi.

“Kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin merubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya,” katanya.

Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.

Menurut jaksa, nominal tersebut dianggap sebagai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.

Menanggapi hal itu, Nadiem mengaku tidak memahami dasar tuntutan yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan membandingkan tuntutan tersebut dengan hukuman untuk pelaku kejahatan berat lainnya.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujar Nadiem.

Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat di pemerintahan. Ia juga menyebut seluruh proses administrasi telah dilakukan sesuai aturan.

Baca juga:  Menkes Budi Gunadi Usul Tunjangan Hingga Rp30 Juta Untuk Dokter Spesialis Yang Tugas Di Daerah Terpencil

“Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” katanya.

Terkait tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun, Nadiem menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari nilai saham dan IPO Gojek yang dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bukan uang pribadi hasil korupsi.

“Itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” tutur Nadiem.

Ia juga membantah keterlibatan dalam aliran dana Rp809 miliar yang disebut jaksa dalam persidangan.

“Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” ucapnya.

Meski mengaku kecewa dan sakit hati, mantan CEO Gojek tersebut mengatakan dirinya tetap mencintai Indonesia dan tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan.

“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” kata Nadiem.

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” lanjutnya.

Di akhir keterangannya, Nadiem mengaku kondisi keluarganya terpukul akibat tuntutan tersebut. Ia bahkan menyebut harus menjalani operasi pada malam hari usai persidangan.

“Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul,” katanya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyeret mantan pejabat tinggi kabinet serta menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

(DAW)