Newestindonesia.co.id, Anggota Komisi XII DPR RI Nurwayah mendesak adanya penindakan tegas setelah Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut dia, pencabutan izin bukan akhir dari proses, melainkan awal dari penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap praktik eksploitasi di kawasan sensitif.
“Raja Ampat adalah kawasan pesisir dengan nilai ekologis luar biasa yang tidak tergantikan. Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengingkari prinsip keadilan antargenerasi,” kata Nurwayah di Jakarta, Rabu, dikutip Antara Kamis 12 Juni 2025.
Menurut dia, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan sebagai dasar pengelolaan sumber daya alam di wilayah sensitif seperti Raja Ampat merupakan hal yang penting.
Untuk itu, wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi salah satunya lingkungan hidup ini mendukung penuh pencabutan izin tersebut
Nurwayah mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menegaskan pelarangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat lokal,” katanya.
Ia lantas menegaskan, “Penegakan hukum dan moratorium izin baru di kawasan pesisir harus menjadi komitmen nasional.”
Wakil rakyat ini berkomitmen untuk terus mengawal pengawasan ketat dan regulasi tambang agar pembangunan tidak lagi mengorbankan kelestarian alam dan masa depan generasi bangsa.
“Kita harus memastikan kegiatan ekonomi tidak menabrak etika lingkungan hidup. Kalau tidak, yang kita wariskan bukan kemakmuran, melainkan krisis ekologis,” kata Nurwayah.
Menurut dia, perlindungan lingkungan hidup harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam agar dampaknya tidak merugikan masyarakat dan generasi mendatang.
“Kita harus memastikan kegiatan ekonomi berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang,” kata dia.
Editor: DAW
