Newestindonesia.co.id, Polda Jawa Barat menetapkan enam orang pelaku kerusuhan saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Jalan Tamansari, Kota Bandung, sebagai tersangka. Keenam pelaku yang seluruhnya berstatus pelajar itu juga dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka berada di bawah pengaruh obat-obatan saat aksi anarkis berlangsung.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi,” ujar Hendra Rochmawan, Sabtu (2/5/2026) dikutip melalui detikJabar.
Awalnya, polisi mengamankan tujuh orang peserta aksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kerusuhan tersebut. MRN diketahui menyiapkan 20 unit bom molotov, helm, bendera, dan bensin. Sementara HIS berperan membeli botol kosong, merencanakan pembakaran, menyiapkan bensin, hingga melempar pos polisi dan videotron.
Empat tersangka lainnya, yakni MRA, RS, MFN, dan FAP, disebut ikut melakukan pelemparan ke arah pos polisi dan videotron serta melakukan provokasi massa.
“Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” kata Hendra.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya dua bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu berupa bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.
Kerusuhan saat aksi May Day itu menyebabkan sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan cukup parah. Satu unit videotron dilaporkan terbakar, pos polisi rusak, dan fasilitas traffic light ikut dirusak massa.
Polda Jabar memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Selain diproses terkait tindak kerusuhan, keenam tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut terkait penggunaan obat-obatan terlarang.
“Mereka positif menggunakan obat-obatan terlarang. Jadi selain dilakukan penegakan hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, mereka juga akan diproses di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat,” tegas Ade Sapari.
Para tersangka dijerat Pasal 308, Pasal 309, dan atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka kemungkinan pembinaan terhadap pelajar yang terlibat kerusuhan melalui program pendidikan barak militer. Menurutnya, langkah tersebut masih akan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


