Newestindonesia.co.id, Mantan istri komedian sekaligus presenter Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany, melaporkan balik pihak yang menuding dirinya melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART). Langkah hukum itu diambil setelah Erin merasa namanya dicemarkan melalui tuduhan yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, Erin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ART berinisial H. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diajukan Erin telah diterima pihak kepolisian.
“SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah,” kata AKP Joko Adi dikutip melalui detikHot.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026. Dalam laporan itu, Erin tercatat sebagai pelapor. Polisi menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan dan identitas terlapor masih didalami.
Erin Bantah Lakukan Penganiayaan
Melalui kuasa hukumnya, Siti Hajar, Erin membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut tuduhan penganiayaan terhadap ART tidak benar dan justru merupakan bentuk fitnah.
“Mbak Erin dikatakan melakukan penganiayaan, kekerasan, padahal tidak benar itu semua. Justru menjadi korban dari fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Siti Hajar.
Erin juga menegaskan dirinya memiliki sejumlah bukti untuk membantah tudingan tersebut. Bukti yang disiapkan antara lain rekaman CCTV rumah hingga saksi-saksi yang berada di lokasi.
“Semua sudah ada bukti-buktinya. CCTV yang di rumah, saksi-saksi, ART yang ada di rumah, security terutama,” kata Erin.
Menurut Erin, kondisi rumah saat dilakukan pengecekan aparat juga dalam keadaan kondusif dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
“Kalian kan semua ada di rumah kan? Bisa dilihat buktinya, tidak ada yang aneh-aneh,” ujarnya.
Polisi Dalami Dua Laporan
Saat ini, polisi masih mendalami dua laporan yang saling berkaitan, yakni dugaan penganiayaan terhadap ART dan laporan pencemaran nama baik yang diajukan Erin.
AKP Joko Adi mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan perkara karena proses pemeriksaan masih berjalan.
“Ini kan bentuknya baru laporan polisi, nanti biar didalami dulu,” ujar Joko Adi.
Dalam laporan yang diajukan Erin, polisi menerapkan Pasal 433 dan atau Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar sembilan bulan hingga tiga tahun penjara.
Andre Taulany Pilih Tidak Banyak Berkomentar
Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, Andre Taulany memilih tidak banyak berkomentar terkait kasus yang menyeret mantan istrinya itu.
“Saya nggak mau berkomentar, minta maaf banget,” ujar Andre.
Andre mengaku mengetahui kabar tersebut dari media sosial. Ia juga menyebut sudah tidak tinggal serumah dengan Erin sehingga tidak mengetahui detail persoalan yang terjadi.
“Karena kan saya sudah nggak di rumah sama mereka, karena sudah masing-masing. Jadi saya nggak tahu,” kata Andre.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


