Newestindonesia.co.id, Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia. Seorang jurnalis televisi di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Frendy Primadana alias Dana, menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas peliputan bersama dua rekannya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan gudang PT PMM di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (7/3/2026). Selain Dana, dua jurnalis lain yang turut menjadi korban adalah Dedy Wahyudi dan Wahyu Kurniawan.
Akibat insiden tersebut, Dana mengalami luka cukup serius, termasuk patah hidung dan memar di sejumlah bagian tubuh.
Kasus ini kini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika ketiga jurnalis tersebut mendapat informasi adanya keributan di kawasan gudang PT PMM yang diketahui bergerak di bidang pengolahan tin slag timah. Mereka kemudian datang ke lokasi untuk melakukan peliputan.
Situasi mulai memanas ketika salah satu jurnalis mengambil foto seorang sopir truk berinisial MA di lokasi kejadian. Namun, pelaku tidak terima dirinya difoto dan meminta gambar tersebut dihapus.
Setelah foto dihapus, situasi sempat mereda. Namun tidak lama kemudian, ketegangan kembali terjadi ketika foto kembali diambil di area gudang.
Dana kemudian menceritakan detik-detik terjadinya penganiayaan tersebut.
“Saya berniat untuk melerai, kenapa ini dipukul. Inikan rencana mau liputan, tapi jika abang (pelaku) marah-marah kami pulang. Dan kami batalkan liputan,” cerita Dana dikutip melalui detikSumbagsel.
Ia mengatakan bahwa setelah memutuskan untuk meninggalkan lokasi, situasi justru semakin memburuk.
“Setelah itu, saya mau pulang bersama Bang Wahyu. Kami sudah naik motor, ternyata tiba-tiba baju saya ini ditarik satpam PT PMM. Akhirnya saya terpental, terguling di jalan akhirnya saya dipukulin sama sopir truk,” timpalnya.
Menurut Dana, pemukulan tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Ia mengaku dikeroyok oleh beberapa orang di lokasi tersebut.
“Setelah sopir truk memukul saya sama satpam, ramai bergerombolan, orang-orang yang ada di dalam PT PMM itu keluar untuk memukuli kami. Sehingga saya diselamatkan oleh pengurus PT PMM, masuk ke dalam PT PMM,” ungkapnya.
Korban Diancam Dibunuh
Tidak hanya mengalami pemukulan, Dana juga mengaku mendapatkan intimidasi dari para pelaku. Ia bahkan mengaku sempat diancam akan dibunuh dan dipaksa membuat sebuah video.
“Saya diancam akan dibunuh bersama Deddy. Dan saya diintimidasi jika tidak membuat video, akan kami bunuh kamu,” katanya.
Dana mengatakan bahwa dirinya dan rekannya terpaksa mengikuti permintaan tersebut karena merasa nyawa mereka terancam.
Akibat pengeroyokan tersebut, Dana mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
“Luka hidup pecah, patah. Memar di kepala, leher, badan, dada. Akibat dipukul dan ditendang. Ramai (yang mukul), ada sopir, satpam dan pemilik mobil brio warna kuning,” tegasnya.
Sementara itu, rekannya Dedy Wahyudi juga mengalami luka akibat pukulan di bagian kepala.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan bahwa penyidik terus mendalami kasus tersebut.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang jurnalis,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan bahwa tiga tersangka berinisial MA, SA, dan HA yang merupakan warga Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bangka Belitung guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login