Newestindonesia.co.id – Jatim, Sebuah warung pangku yang beroperasi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, digerebek petugas kepolisian karena nekat tetap buka dan menjual minuman keras (miras) saat bulan suci Ramadan.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik saat melakukan patroli cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan. Warung tersebut diduga berkedok sebagai warung kopi namun menjual miras secara ilegal.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas warung tersebut.
“Kita mendapat laporan dari warga dan kita langsung ke lokasi. Di lokasi kita amankan wanita berinisial MP yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal,” kata Satriyono, Senin (2/3/2026).
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam kamar yang biasa digunakan oleh pramusaji untuk beristirahat.
Beberapa jenis miras yang diamankan di antaranya arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, anggur merah, Api, Guinness hingga arak Tuban. Barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menyita minuman keras, polisi juga mengamankan penjual miras untuk menjalani proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Satriyono menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi selama bulan Ramadan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi selama bulan Ramadan. Kami melaksanakan patroli rutin untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama bulan suci,” tambah Satriyono.
Menurutnya, praktik penjualan miras terlebih saat Ramadan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, pihaknya menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan selama bulan suci.
“Penindakan tipiring ini sebagai bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga ketertiban umum. Kami juga mengimbau kepada para pemilik usaha agar tidak menjual miras secara ilegal maupun beroperasi melanggar aturan, apalagi di bulan Ramadan,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengingatkan para pemilik warung maupun tempat hiburan agar menghormati bulan Ramadan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadan. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Untuk menjaga situasi tetap aman selama Ramadan, Polres Gresik memastikan patroli rutin akan terus digencarkan di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan hotline kepolisian.
Polisi membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 110 maupun layanan Laporcakrama 0811-8800-2006 bagi warga yang ingin melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun kecelakaan lalu lintas.
Dengan langkah tersebut, aparat berharap suasana Ramadan di wilayah Gresik dapat berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login