Newestindonesia.co.id, YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Viking di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026). Dalam persidangan itu, Resbob yang didakwa dengan ancaman hukuman empat tahun penjara memilih untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kronologi Sidang Perdana
Sidang yang digelar di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro itu dimulai dengan pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan oleh JPU. Jaksa menilai ucapan Resbob dalam konten media sosial memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 UU 1/2026, yang mengancam pidana hingga empat tahun kurungan penjara.
Namun demikian, alih-alih menerima dakwaan secara langsung, kuasa hukum Resbob menyatakan akan melakukan perlawanan melalui mekanisme hukum eksepsi.
Alasan Pengajuan Eksepsi
Dalam keterangannya di ruang sidang, Fidelis Giawa, yang akrab dipanggil Fidel dan bertindak sebagai kuasa hukum Resbob, menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan menyanggah isi dakwaan, melainkan menyoal kewenangan lokasi pengadilan atau kompetensi relatif terhadap perkara tersebut.
“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai dengan teknis KUHP yang berlaku sekarang mengenai kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan, menurut kami yang lebih tepat di Pengadilan Surabaya,” ujar Fidel. “Karena itu seperti diuraikan (kejadian) terjadi di Surabaya,” dikutip detikJabar.
Menurut kuasa hukumnya, lokasi kejadian konten yang menjadi dasar dakwaan itu terjadi di Surabaya, sehingga persidangan di Bandung dianggap tidak tepat secara yurisdiksi.
Tanggapan Kuasa Hukum Soal Motif
Fidel juga menanggapi pokok dakwaan yang menyatakan kliennya menghina komunitas tertentu, termasuk Suku Sunda dan suporter Viking. Ia menegaskan tidak ada motif kebencian dalam tindakan kliennya.
“Tidak ada motif sama sekali, untuk menyakiti hati suku atau komunitas tertentu, tidak ada ke sana,” jelas Fidel.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan kliennya telah melakukan hal serupa sebelumnya, Fidel menjawab bahwa pihaknya hanya menemukan satu laporan dalam pemeriksaan kasus ini.
“Yang kita lihat berdasarkan pemeriksaan hanya sekali,” tambahnya.
Lebih jauh, kuasa hukum menekankan bahwa Resbob telah menyampaikan penyesalan secara terbuka atas perbuatannya terhadap komunitas yang merasa dirugikan.
“Menyesal dan sangat menyesal, dan sudah didamaikan pernyataan penyesalan itu secara terbuka.”
Penundaan Sidang
Karena keberatan eksepsi diajukan, majelis hakim pun menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Senin, 2 Maret 2026, untuk membahas lebih lanjut mengenai eksespi dan aspek hukum lainnya dalam perkara ini.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan konten media sosial viral yang dianggap mengandung ujaran kebencian berbasis SARA — isu yang kerap menarik perhatian masyarakat luas dan aparat penegak hukum.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login