Newestindonesia.co.id – NTB, Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AJN, ditangkap oleh pihak kepolisian dalam dugaan kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Lombok pada Rabu (18/2/2026) saat terduga pelaku tengah hendak berangkat ke luar negeri bersama istrinya, menurut informasi yang dihimpun.
AJN disangkakan melakukan perbuatan tersebut dengan modifikasi modus yang memanipulasi kepercayaan korban, yakni dengan dalih akan “membersihkan rahim”. Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sekaligus pendamping korban, Joko Jumadi.
“(AJN) sudah ditetapkan tersangka … Modus membersihkan rahim. Kemudian juga ada tipu daya,” ujar Joko Jumadi dikutip dari keterangan kepada media, dikutip melalui detikBali.
Menurut Joko, laporan dugaan kekerasan seksual telah disampaikan sebelumnya kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka telah diterima oleh pendamping korban.
Kronologi Modus dan Korban
LPA menyatakan bahwa motif penipuan dan kekerasan dilakukan secara berulang. Dugaan awal, AJN melakukan pemerkosaan terhadap dua santriwatinya dalam kurun waktu berbeda: salah satu korban sejak 2016, dan korban lain pada 2024. Dua korban ini adalah wanita yang pernah menjadi santriwati di ponpes tersebut; satu sudah tidak lagi terdaftar dan telah menikah, tetapi tetap dipengaruhi oleh tindak tipu pelaku.
Penangkapan Pelaku
AJN ditangkap saat hendak berangkat ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Lombok. Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku dan istrinya berencana meninggalkan Indonesia. “Sudah diamankan, di bandara tadi pagi. Katanya mau ke luar (negeri). Sepertinya mau pergi ke Timur Tengah,” ujar sumber yang mengetahui langsung kejadian penangkapan.
Respons Polisi
Sampai saat ini, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujawati, belum memberikan pernyataan resmi terkait detail kasus, termasuk jumlah korban dan status penyidikan lanjutan. Ketika dikonfirmasi, pihaknya justru mengarahkan ke Kepala Bidang Humas dengan janji penjelasan yang lebih lengkap segera. Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, belum menanggapi permintaan komentar dari media.
Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Kasus ini menarik perhatian publik karena kembali menyoroti maraknya laporan kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan keagamaan, terutama pesantren. Di beberapa daerah lain seperti Deli Serdang dan Tapanuli Selatan, terdapat sejumlah laporan serupa di mana pimpinan ponpes dituding melakukan pelecehan serta kekerasan terhadap santriwati, yang juga berdampak pada protes keras warga dan keluarganya.
Kasus ini kini ditangani aparat hukum, dengan AJN resmi berstatus tersangka. Proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan kejelasan bukti dan kemungkinan korban lain yang belum melapor.
(NTB)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login