Newestindonesia.co.id – Jatim, Sebuah video yang viral di media sosial menjadi sorotan publik setelah sebuah mobil dinas yang diduga milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terekam mengubah pelat nomor merah menjadi hitam agar bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Peristiwa ini diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Jawa Timur pada akhir pekan lalu.
Dalam rekaman video yang beredar luas di platform media sosial, terlihat sebuah kendaraan berpelat nomor S-1814-EP tampak mengisi Pertalite menggunakan pelat hitam. Padahal berdasarkan data yang beredar, nomor polisi tersebut merupakan bagian dari alokasi kendaraan dinas yang sewajarnya menggunakan pelat merah.
Menurut Rekaman, Pelat Nomor Selanjutnya Berubah Kembali
Informasi tambahan yang beredar menyebutkan bahwa setelah mengisi BBM bersubsidi, pelat nomor kendaraan tersebut kemudian kembali menjadi pelat merah dengan nomor yang sama saat berpindah ke area pengisian nitrogen. Perubahan pelat secara cepat ini menambah kuat dugaan bahwa pelat hitam sengaja dipasang untuk mendapatkan BBM subsidi yang sesungguhnya dilarang untuk kendaraan dinas.
Reaksi Pejabat Daerah
Menanggapi video viral tersebut, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, mengatakan bahwa sampai saat ini ia belum menerima laporan rinci mengenai keberadaan unit kendaraan yang terlibat.
“Makanya nanti kita lihat dulu lah. Kalau dari sisi aturan, (mengganti pelat) jelas tidak boleh. Saya tidak hafal satu per satu nomor lambungnya, apalagi empat angka,” ujar Budi Wiyana kepada wartawan dikutip detikJatim.
Pernyataan ini menguatkan posisi pemerintah daerah yang menegaskan bahwa pengubahan identitas kendaraan dinas melanggar aturan internal dan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan Penegakan Hukum
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menegaskan bahwa tindakan mengubah atau memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan pelanggaran hukum. Menurutnya, langkah penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendataan hingga koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kami akan mendata terlebih dahulu. Langkah awal kami bersifat persuasif dan akan berkolaborasi serta berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan pelat nomor ini,” tegas Alaiddin saat dimintai konfirmasi.
Ancaman sanksi pidana atas pemalsuan TNKB tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bisa berujung pada denda atau hukuman kurungan.
Respons Publik dan Dampak Moral
Kasus ini memicu kecaman dari masyarakat luas yang mengikuti penyebaran video tersebut. Banyak netizen yang menyatakan kekecewaannya karena BBM bersubsidi seperti Pertalite sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk penyalahgunaan oleh oknum pejabat atau pengguna kendaraan dinas.
Saat ini baik pihak Pemkab Tuban maupun Kepolisian masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara internal untuk memastikan kebenaran dugaan serta menentukan langkah lebih lanjut termasuk potensi sanksi administratif atau pidana bagi pelaku.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login